Sidoarjo

Arena Judi Sabung Ayam di Balongbendo Sidoarjo Diobrak Polisi

Polisi melakukan penggerebekan di sebuah arena judi sabung ayam di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
SABUNG AYAM - Polisi membakar sejumlah perlengkapan judi sabung ayam di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Senin (18/8/2025). Penggerebekan terhadap arena judi itu dilakukan polisi setelah mendapat aduan dari masyarakat. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Polisi melakukan penggerebekan di sebuah arena judi sabung ayam di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Sayangnya, saat petugas datang, para penjudi sudah kabur meninggalkan lokasi.

Petugas pun kemudian membakar sejumlah peralatan dan perlengkapan judi yang berada di kawasan itu.

“Supaya tidak bisa dipakai untuk berjudi lagi,” kata Kapolsek Balongbendo AKP Sugeng Sulistyono kepada SURYAMALANG.COM, Senin (18/8/2025).

Arena judi sabung ayam itu berada di sebuah lahan kosong yang dikeliling barongan atau pohon bambu.

Lahan pekarangan itu diketahui milik Sardi, warga setempat. Karena tertutup pepohonan bambu tersebut, aktivitas judi sabung ayam yang digelar di area tersebut tidak terlihat dari luar.

Baca juga: Siswi SMA Sidoarjo Bucin dan Doyan Kirim Pap Aneh ke Cowok Jaksel, Kisah Cinta LDR Ini Berakhir Pilu

“Kami tahunya setelah mendapat laporan dari warga. Nah, untuk memastikan petugas langsung mendatangi lokasi."

"Ternyata memang area itu merupakan arena judi sabung ayam,” tegas Kapolsek Sugeng.

Sayangnya, lanjut dia, saat petugas tiba di lokasi, arena sabung ayam sudah bubar. Para penjudi sudah meninggalkan lokasi.

Demikian juga ayam yang digunakan bertaruh juga sudah dibawa oleh pemiliknya kabur.

“Namun, petugas tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” tandasnya.

Selanjutnya, petugas yang diterjunkan untuk melakukan penertiban itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum."

"Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegas kapolsek.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved