Kota Blitar
WNA Malaysia Ditangkap dan Diamankan Petugas Imigrasi Blitar, Buntut Tak Punya Izin Tinggal
WNA Malaysia Ditangkap dan Diamankan Petugas Imigrasi Blitar, Buntut Tak Punya Izin Tinggal
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mengamankan Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia, MHK, yang tinggal tanpa mengantongi izin tinggal di wilayahnya.
Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, penangkapan MHK merupakan hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas.
"Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," kata Aditya dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Kamis (21/8/2025).
MHK ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Tulungagung sekitar Juli 2025.
Wilayah Kanim Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Dikatakannya, MHK saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Tulung Agung.
Baca juga: Rombongan Penari Karnaval di Banyuwangi Ditabrak Toyota Innova, 4 Orang Terluka, Dirawat di RS
MHK dijerat Pasal 116 jo Pasal 71 (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
Ia menjelaskan, pasal itu mengatur tentang kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," ujarnya.
Santainya si Maling saat Mencuri Sapi di Sananwetan Kota Blitar, Padahal Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Masih Ada 1 SPPG, Makan Bergizi Gratis di Kota Blitar Butuh 20 SPPG untuk Layani 40 Ribu Siswa |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Pantau Stok Beras SPHP di Pasar Pon Kota Blitar |
![]() |
---|
Pantauan Harga Beras di Kota Blitar, Kini Naik Hingga Rp 1500 per Kilogram |
![]() |
---|
Warga Malaysia Terciduk Karena Tak Punya Izin Tinggal, Dideportasi Oleh Kantor Imigrasi Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.