Sidoarjo

Pelajar dan Anak-anak Sidoarjo Wajib di Rumah Pukul 21.00 Sampai 04.00, Ada Aturan Jam Malam

Pelajar dan Anak-anak Sidoarjo Wajib di Rumah Pukul 21.00 Sampai 04.00, Ada Aturan Jam Malam

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
JAM MALAM - Bupati Sidoarjo, Subandi, sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuakn jam malam untuk pelajar. Terhitung mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, anak-anak harus berada di rumahnya masing-masing. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 anak-anak atau pelajar wajib di rumah pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Pada jam malam tersebut, pelajar dilarang keluyuran.

Apalagi nongkrong tanpa pengawasan, bergabung dengan komunitas negatif seperti genster dan sebagainya, mengonsumsi miras, narkoba dan zat adiktif lainnya, serta berada di lokasi yang berpotensi memhayakan keselamatan anak.

"Iya, surat edaran sudah kita keluarkan. Selanjutnya, kita ajak semua pihak untuk peduli terhadap anak-anak kita."

"Semua harus terlibat, mulai dari orangtua, RT, RW, Desa dan Kelurahan, Kecamatan, serta berbagai instansi yang ada, agar bersama-sama menjaga anak-anak,” kata Bupati Sidoarjo Subandi, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Gubernur Khofifah dan Bupati Subandi Salurkan Bansos Senilai Rp 4,9 Miliar di Sidoarjo

Orang tua harus memperhatian anaknya saat malam. Mencari tahu keberadaannya jika sedang tidak di rumah, mengeduasi bahaya pergaulan bebas dan narkoba, serta meluangkan waktu setidaknya satu jam tanpa gawai.

Jika diketahui ada pelajar yang melanggar, maka sanksi pun telah disiapkan.

Di antaranya sanksi melalui pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan oleh petugas yang melibatkan orang tua, hingga berkordinasi dengan aparat kepolisian atau instansi terkait lainnya jika diperlukan penanganan khusus.

Juga ada sanksi bagai orangtua yang abai atau melanggar. Yakni diwajibkan ikut kelas parenting, monev oleh RT, RW, hingga keluarhan/desa, sampai kecamatan.

“Anak-anak atau pelajar, saat jam mamlam dilarang keluar rumah kecuali untuk kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara atau kegiatan keagamaan, sosial, keluar bersama orangtuanya atau dengan izin dari orangtua atau wali, serta dalam kondisi darurat seperti ada bencana atau keperluan kesehatan yang mendesak,” lanjut Subandi.

Sebelum diterapkan secara tegas, aturan ini bakal mulai disosialisasikan ke masyarakat pekan depan. Sosialisasi di lingkungan sekolah, ke RT/RW, desa dan kelurahan, serta sosialisasi ke kecamatan dan sebagainya.

Selanjutnya, aturan jam malam itu akan dievaluasi setiap bulan. Dilihat perkembangannya dan diperbaiki jika ada yang kurang. Tujuan utamanya, untuk menekan kenakalan remaja, dan menjaga para pelajar dari hal-hal negatif lainnya.

“Kita juga prihatin kalau lihat anak-anak nongkrong sampai larut malam, ikut-ikutan gengster, pergaulan bebas, dan sebagainya itu."

"Makanya semua kita ajak untuk bersama-sama, berkolaborasi demi menjaga anak-anak kita semua. Supaya mereka menjadi generasi emas, sebagaimanya harapan bangsa,” ujar Bupati.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved