Nasib Tragis Nurminah Ditembak Senapan Angin Jasad Dicor di Sumur Lombok Barat, Pelaku Bak Psikopat

Nasib tragis Nurminah ditembak senapan angin jasad dicor di sumur daerah Lombok Barat, pelaku bak psikopat pacar sendiri sering melakukan teror.

|
Kolase: Dok.Polsek Gerung dan dok pribadi didapat TribunLombok/Istimewa
JASAD WANITA DICOR - Polisi saat berada di lokasi (KIRI) penimbunan korban yang dicor oleh kekasihnya di sebuah perumahan Desa Perampuan, Lombok Barat, Sabtu (23/8/2025). Foto korban Nurminah (KANAN) semasa hidup asal Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihabisi oleh kekasihnya sendiri pada Minggu (10/8/2025). 

Dalam kepanikan, tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak. 

"Jasad korban dimasukkan ke dalam sumur yang berada di dapur rumah, kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat," ungkapnya.

Lalu Eka mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah asmara.

"Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban," ungkap Lalu Eka.

Status Korban dan Tersangka

Korban merupakan janda anak satu dan tersangka juga seorang duda. 

Nurminah tinggal sekitar 9 kilometer dari rumah Imam Hidayat  atau menempuh perjalanan sekitar 20 menit menggunakan sepeda motor.

Korban dan tersangka menjalin asmara sejak tiga tahun lalu dan berencana menikah.

Atas kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan yakni senapan, proyektil, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban.

Baca juga: Misteri Kerangka Wanita Tertutup Cor dalam Kamar dan Pertengkaran Suami Istri di Desa Bacem, Blitar

Selama ini tetangga tersangka tidak mencium bau karena sumur dicor berlapis-lapis.

Setelah membunuh korban, tersangka langsung melarikan diri dan ditangkap di rumah orang tuanya di Mataram, NTB.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," jelas Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka.

(TribunLombok.com/TribunLombok.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved