SURYAMALANG.COM, JEMBER - Perbuatan Fi (32) warga Kelurahan Jumerto Kecamatan Patrang terbilang nekat. Sebab perempuan itu nekat menggugurkan kandungannya seorang diri, tanpa bantuan dukun, bidan, ataupun tenaga medis yang memadai.
Fi melakukan aborsi sendiri karena malu akibat kehamilannya terjadi di luar nikah dengan pria idaman lain. Perbuatan itu juga akhirnya membuat Fi dibui.
Kamis (22/10/2015) polisi menetapkan ia sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini bermula ketika warga di Lingkungan Krajan Kecamatan Jumerto Kecamatan Patrang mendapati seorang pemuda bertindak mencurigakan di areal sawah milik Ahmad Sanusi, Sabtu (17/10/2015).
Saat didekati, pemuda itu sedang menggali tanah dan rupanya hendak digunakan untuk mengubur janin laki-laki yang sudah meninggal dunia.
Karena takut, pemuda itu kabur. Warga akhirnya menemukan temuan itu ke Polsek Patrang. Berbekal laporan itu, polisi menyelidiki dan akhirnya menangkap Fi.
Kepada polisi, Fi mengakui sebagai ibu dari bayi tersebut. Ia mengaku hamil tujuh bulan saat menggugurkan janin di kandungannya.
Selama dua minggu, ia mengkonsumsi minuman bersoda dicampur ragi tape, ramuan obat-obatan keras, dan jamu. Setelah dua minggu mengkonsumsinya, bayi dalam kandungannya berhasil lahir.
"Dalam kondisi meninggal dunia, janin berjenis kelamin laki-laki. Yang bersangkutan mengaku malu karena hamil dengan selingkuhannya. Jadi ia berusaha menutupi kehamilan itu dan menggugurkan kandungannya," ujar Kanitreskrim Polsek Patrang Ipda Agus Sutriyono, Kamis (22/10/2015).
Selanjutnya kasus itu dilimpahkan ke Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember. Fi terancam hukuman empat tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa anak dalam kandungan. (*)