SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang mengungkap jaringan narkotika Gondanglegi-Gunung Kawi. Jaringan ini menawarkan layanan delivery order (pesan antar).
Menurut Kepala BNN Kabupaten Malang, AKBP Basuki Effendi, awalnya ada laporan dari masyarakat terkait jaringan tersebut. Dari penyelidikan, pihaknya melacak para pelaku. Sabtu (12/12/2015) BNN Kabupaten Malang menangkap Rofi’i alias Sarip (42) asal Dusun Karangasem, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi.
BNN juga menangkap Sulastri (44), istri Sarip. Dari keduanya ditemukan sabu-sabu seberat 5,3 gram, dan timbangan digital. Selain itu ada ATM, sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp 2.000.000.
“Suami istri ini adalah pembeli. Mereka membeli sabu-sabu untuk dijual kembali,” terang Basuki, Senin (14/12/2015)
Sulastri juga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Dari keduanya, BNN kemudian melacak pemasok sabu-sabu tersebut. Tidak lama berselang, BNN menangkap Sunaryo (36) alias Peyek, warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.
Peyek berpesan sebagai kurir. Darinya BNN kemudian berhasil menangkap Yoyok Suhandoyo (53) alias Condrek, warga Dusun Tumpangrejo, Kecamatan Wonosari. Yoyok adalah bandar sabu-sabu yang menjual kepada suami istri Sarip dan Sulastri.
Dari Yoyok ditemukan barang bukti, sabu-sabu seberat 7,1 gram, ganja 4,3 gram, timbangan digital, 8 telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai Rp 2.000.000.
“Kedua pelaku ini yang mengedarkan narkotika di wilayah Gondanglegi dan sekitare Gunung Kawi,” ungkap Basuki.
Modus yang dijalankan Yoyok dan Sunaryo cukup rapi. Para pembeli cukup menransfer uang ke rekening Yoyok. Setelah uang masuk rekening, Yoyok memerintah Sunaryo untuk mengirim narkotika pesanan.
Dengan cara ini, Yoyok tidak pernah bertemu dengan pembelinya. Narkoba yang dibeli kadang dikirim ke suatu tempat dengan sistem ranjau. Barang diletakkan di suatu tempat, kemudian diambil oleh pembeli.
Yoyok diketahui residivis. Tahun 2014 ia baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Madiun, setelah menjalani hukuman sembilan tahun. Omset jualannya juga cukup besar.
Masih menurut Basuki, dalam satu hari sekurangnya 10 gram sabu-sabu berhasil dijual. Para pembelinya dari kalangan pelajar, pekerja swasta dan PNS. BNN kini mengejar MJ, dan RZ .
“Keduanya warga Malang. Mereka yang memasok barang untuk YY (Yoyok),” tuturnya.
Empat tersangka kini dilimpahkan ke tahanan BNN Provinsi Jawa Timur.