SURYAMALANG.COM, BATU - Keberadaan Dana CSR (Corporate Social Responsibility) di Kota Batu dipertanyakan DPRD setempat.
Sebab, sampai sekarang belum pernah ada laporan dari perusahaan di Kota Batu yang merealisasi dana CSR sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
"Kami belum mengetahui soal dana CSR itu, dimana dan untuk apa saja tidak jelas," kata Suwandi, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Senin (21/12/2015).
Pihaknya akan mencoba menggali informasi terkait dana CSR di Kota Batu. Karena sekarang ini di Kota Batu banyak perusahaan besar bergerak dibidang pariwisata dengan laba keuntungan cukup besar.
"Tentunya memang harus ada dana CSR untuk masyarakat lingkungan sekitar perusahaan bila mengacu pada UU. Makanya coba nanti kami kaji soal dana CSR itu," ucap Suwandi.
Sementara Sekota Kota Batu, Widodo mengatakan, hingga kini di Kota Batu baru ada satu perusahaan dari puluhan perusahaan yang telah merealisasi dana CSR sesuai UU Perseroan terbatas.
Dimana dalam UU tersebut disebutkan setiap perusahaan diharuskan memberikan dana CSR kepada masyarakat minimal sebesar 5 persen dari laba perusahaan.
"Setahu kami baru Bank Jatim yang memberikan dana CSR-nya, perbankan dan perusahaan lain belum ada, harusnya mereka memberikan CSR minimal 5 persen dari laba perusahaan sesuai yang diamanatkan undang-undang," kata Widodo.
Dana CSR itu, ungkap Widodo, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar perusahaan. Karena bantuan dana CSR tersebut adalah bagian dari bentuk pertanggungjawaban sosial perusahaan terhadap masyarakat.
Widodo, menghimbau kepada perusahaan dan perbankan untuk memberikan CSR salah satunya untuk pelestarian lingkungan. Yakni bisa dimanfaatkan untuk pembuatan sumur resapan.
Hal itu sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi terjadinya banjir terutama yang terjadi di kawasan permukiman penduduk.
"Peran serta perusahaan untuk menjaga lingkungan sangat diperlukan, terlebih selama ini mereka sudah mengeruk keuntungan dari tanah Kota Batu," tutur Widodo.