Kediri

Inilah Jawaban Kantor Imigrasi Kediri yang Dicatut Namanya oleh Jaringan TKI Ilegal

Penulis: Didik Mashudi
Editor: musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kapolres sidoarjo menanyai tersangka pemalsu dokumen

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kediri memberikan penjelasan terkait penerbitan paspor yang disalahgunakan komplotan agen TKI ilegal di Sidoarjo.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kediri Tri Sasongko, paspor yang diterbitkan berdasarkan data di E KTP.

"Semua persyaratan harus memakai E KTP. Kami tak punya hak menentukan apakah persyaratan itu palsu atau tidak karena yang berwenang instansi yang mengeluarkan," ungkap Tri Sasongko, Kamis (4/2/2016).

Dijelaskan Tri Sasongko, untuk menentukan akte kelahiran, KTP dan kartu keluarga (KK) asli atau palsu instansi yang berhak mengeluarkan.

"Salah satu untuk menghindari, kami memakai patokan yang ada di E KTP. Kalau E KTP sudah dipalsukan sudah di luar kemampuan kami. E KTP kan proyek nasional," tambahnya.

Pihak Kantor Imigrasi tidak memungkinkan mengecek satu per satu apakah dokumen yang dikeluarkan instansi tersebut asli atau palsu.

Karena kalau masih harus mengecek keaslian dokumennya, pihak Imigrasi tidak dapat bekerja. "Karena tiga hari setelah pengurusan paspor sudah harus selesai," jelasnya.

Bagi Kantor Imigrasi jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi, diasumsikan semuanya asli. "Kalau sampai E KTP dipalsukan sudah diluar kemampuan kami," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sidoarjo membongkar sindikat jasa pengiriman TKI ilegal di kawasan Bungurasih.

Dokumen paspor para TKI tersebut dari pengakuan anggota sindikat diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kediri. Alasannya, mengurus di Kantor Imigrasi Kediri lebih mudah.

Berita Terkini