Malang Raya

Sebanyak 14 Dosen Universitas Brawijaya Masih Lulusan S1

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Brawijaya

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Dosen yang mengajar di Universitas Brawijaya (UB) Malang ternyata belum semuanya berpendidikan pascasarjana. UB masih memiliki 14 dosen yang bergelar S1.

"Tinggal sedikit kok. Hanya 14 orang," jelas Dr Sihabudin SH MH, Wakil Rektor II UB kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (18/3/2016).

Dosen yang masih S1 tersebar di sejumlah fakultas, seperti Teknik dan Hukum. Padahal sesuai UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, minimal berpendidikan S2.

"UU itu sudah lama. Kemudian PP (peraturan pemerintahnya) keluar 2009. Saya kira pemerintah sudah memberikan toleransi waktu cukup lama," jelas Pak Sihab, panggilan akrabnya.

Menurut Sihab, sosialisasi mengenai UU dan PP No 37/2009 sudah dilakukan pada Kamis (17/3/2016) lalu di Guest House UB. Saat itu datang John Frits Torihoran, Kepala Sub Bagian Pemberhentian dan Disiplin Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Ristek dan Dikti.

Katanya, sebagian besar dosen yang masih S1 sudah berusia lanjut. Jika tidak kuliah lagi untuk mendapatkan gelar S2, maka bisa menjadi tenaga kependidikan.

"Namun kalau usianya sudah 58 tahun, jika ditugaskan sebagai tenaga kependidikan, waktunya juga sudah pensiun," katanya.

Dalam sosialisasi itu disebutkan per 31 Desember 2015 seluruh dosen harus sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2.

Sedangkan yang belum 58 tahun, pilihannya bisa mengajukan MPP (Masa Persiapan Pensiun) atau meneruskan studi.

Kemenristek dan Dikti segera mengirimkan surat edaran terkait mengenai regulasi itu. Sehingga ia minta bagian kepegawaian mengirimkan daftar dosen yang terkena aturan tersebut.

Evi Hayati SAg, MAB, Kasubag Tenaga Edukatif UB menyatakan, ada 43 dosen UB yang masih memiliki kualifikasi pendidikan S1. Namun yang benar-benar terkena aturan ini sejumlah 14 orang.

Sedangkan 29 orang lainnya sedang studi lanjut, proses pemberhentian dan baru lulus S2. Namun masih belum ada juknis pemberhentian dosen PNS yang masih S1 dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara atau Menristek Dikti.

Berita Terkini