SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang mendeportasi seorang warga negara Belanda bernama Keng Han Tjan (77), Selasa (19/4/2016).
Keng dipulangkan paksa ke Belanda karena melebihi batas waktu izin tinggal alias overstay.
Keng selama ini tinggal di Jalan Argo Nuri Utara I/22 Argo Kencana Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Ia tidak pernah lagi mengurusi izin tinggal sejak 2011 lalu. Padahal mulai 2009 - 2011, ia setiap tahun mengurusi izin tinggal ke Kantor Imigrasi.
Sebulan lalu, ia terdeteksi oleh petugas. "Kami lakukan penyelidikan sampai penindakan yakni deportasi. Hari ini kami lakukan deportasi," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Baskoro Dwi Prabowo, Selasa (19/4/2016).
Petugas mendeportasi Keng melalui Bandara Abdulrachman Saleh.