Malang Raya

Inilah Pola Pengelolaan Terminal Arjosari Terbaru…

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan bus di Terminal Arjosari.

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pengelolaan Terminal Arjosari berubah. Kemungkinan ada dua instansi yang mengelola terminal di Kecamatan Blimbing itu, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Dishub Kota Malang.

Informasi rencana pengelolaan Terminal Arjosari itu disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Malang, Raymond G Matondang, Jumat (14/10/2016). Menurutnya, Kemenhub akan mengelola terminal bus. Sedangkan Dishub akan mengelola terminal angkot.

Dishub baru akan membahas pembagian pengelolaan itu setelah Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi tiba. Saat ini Kusnadi masih berada di luar kota. Pembahasan yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini meliputi pembagian aset.

“Mungkin wilayah bus AKDP, dan AKAP, dan depan terminal menjadi milik pemerintah pusat. Sedangkan wilayah angkot, dan belakang terminal milik Pemkot,” kata Raymond.

Pembagian pengelolaan ini terkait perbedaan tipe antara terminal bus dengan terminal angkot. Terminal bus termasuk tipe A. sedangkan terminal angkot termasuk tipe C. Dishub belum luas lahan wilayah terminal bus dan terminal angkot. Total luas lahan Terminal Arjosari mencapai 6 hektare.

Awalnya pemerintah pusat akan mengambil alih Terminal Arjosari pada bulan ini. Akibat permasalahan ini, pengambil-alihan mundur hingga Januari 2017. Raymond menduga mundurnya rencana pengambilalihan ini terkait pembagian kewenangan tersebut.

“Kalau pegawai sudah sejak Januari 2016. 68 pegawai terminal sudah menjadi pegawai pusat,” ucapnya.

Perubahan pola pengelolaan ini juga mempengaruhi pengaturan anggaran. Dishub sudah mencoret anggaran dalam rancangan anggaran APBD-P 2016. Pihaknya baru akan mengusulkan anggaran pengelolaan terminal angkot pada APBD 2017.

“Minimal untuk pembangunan kantor,” terangnya.

Berita Terkini