SURYAMALANG.COM, SINGOSARI - UPT Diklat Koperasi dan UMKM Jatim mengadakan Diklat Dasar-dasar Perkoperasian kedua, Selasa (22/11/2016). Diklat ini untuk meningkatkan wawasan bagi karyawan koperasi.
Diklat ini juga untuk menghindari koperasi abal-abal yang tidak berbadan hukum. Plt Kepala UPT Diklat Koperasi & UMKM Jatim, Mas Purnomo Hadi mengakui masih banyak koperasi abal-abal yang menjanjikan bunga tinggi. Karyawan koperasi berbadan hukum harus tahu wawasan dasar tentang perkoperasian.
“Wawasan itu seperti manajemen kinerja, dan pembinaan terhadap UMKM sehingga UMKM yang dibina berkualitas, dan bermanfaat bagi koperasi dan pelakunya,” tutur Purnomo.
Meskipun pemerintah pusat ada ancaman hukuman dan sanksi, tidak menutup kemungkinan koperasi abal-abal terus bertambah. Purnomo menegaskan pelatihan serupa harus selalu diadakan.
“Anggota baru harus tahu dasar koperasi. Tidak sekedar menjalankan tugas tanpa tahu rule-nya,” imbuhnya.
Ibu rumah tangga paling sering menjadi sasaran. Koperasi wanita tanpa bunga tinggi bisa menjadi solusi ibu rumah tidak terjebak. Bunga rendah akan mengalahkan tawaran koperasi bunga tinggi.
“Begitu juga koperasi berbadan hukum. Bila memberi bunga lebih dari dua persen akan kena peringatan pemerintah. Bunga bisa berubah bila ada kesepakatan bersama anggota koperasi,” imbuhnya.
Sementara itu, pemberi materi, Maris Abd Muluk mengatakan hal dasar dan utama dalam perkoperasaian adlah cara berkelompok. Kelompok ini akan timbul saling komunikasi sehingga muncul pendekatan.
“Fungsinya adalah menghindari rentenir. Ketika menghadapi waraga yang memiliki utang yang melebihi batas waktu, jangan langsung mempersulit. Bisa melalui pendekatan dahulu. Lalu memberikan peringatan. Toleransi itu penting,” kata Maris.