SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sejak terbentuknya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kota Malang kebanjiran aduan. Aduan paling banyak terkait iuran BPJS.
Ketua YLK Kota Malang, Soeminto mengatakan masyarakat masih mengeluh iuran bulanan karena penghasilannya minim. Misalnya pedagang bakso atau tukang becak yang harus membayar transport dan biaya denda.
“Yang dibayarkan itu lebih tinggi dari rata-rata penghasilan,” kata Soeminto, Rabu (25/1/2017).
Selain itu, beberapa rumah sakit ada yang membatasi dokter untuk menentukan jumlah pasien BPJS Kesehatan. Padahal dalam etika dokter tidak boleh membatasi jumlah pasien ber-BPJS Kesehatan.
“Dokter itu tidak boleh menolak pasien. Kalau dokter membatasi jumlah pasien ber-BPJS Kesehatan, melanggar etika. Bamyak masyarakat yang mengadu seperti itu,” imbuhnya.