Pasuruan

Petugas Razia Pekerja Asing Ilegal di Pasuruan, Hasilnya . . .

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas datang ke sejumlah perusahaan untuk mengecek kelengkapan pekerja asing di Pasuruan, Senin (20/2/2017).

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan mengecek Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pasuruan, Senin (20/2/2017) siang.

Pengecekan ini untuk mencocokkan data TKA yang masuk di Dispendukcapil, Disnaker, dan Imigrasi. Hasilnya, nihil. Semua TKA yang diperiksa sesui izinnya.

Pengecekan ini dilakukan bersama Disnaker, dan Imigrasi Malang. Sasarannya adalah sejumlah perusahaan di komplek perkantoran PIER , Raci, Pasuruan. Sejumlah perusahaan tak luput dari pemeriksaan tim.

Pantauan SURYAMALANG.COM, tim ini mendatangi PT Yamaha Music Product Indonesia (YMPI). Di perusahaan ini, ada lima TKA yang bekerja. Semua TKA ini diperiksa, mulai paspor, visa, dan kelengakapan lainnya. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan penyimpangan dan sebagainya.

Kabid administrasi kependudkan Dispendukcapil Pasuruan, Wiji Yuli Kurnia mengatakan kegiatan ini merupakan antisipasi adanya TKA ilegal.

“Kami akan update database terkait TKA setiap tahun. Kami akan mengecek TKA ini masih bekerja atau sudah tidak bekerja,” kata Wiji.

Dari sejumlah TKA yang diperiksa, tidak ditemukan pelanggaran. Menurutnya, kegiatan ini akan dilakukan secara berkala.

“Kami akan lakukan lagi nanti. Kami sudah periksa awal tahun ini,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Kabupaten Pasuruan, Made Jayatsena menjelaskan data terakhir mencatat ada 349 TKA yang bekerja di Pasuruan. Jumlah tersebut disebar di sejumlah perusahan untuk posisi sebagai tenaga profesional ataupun tenaga ahli.

“TKA ini berasal dari sejumlah negara. Ada yang dari Jepang, Thailand, Jerman dan masih banyak lagi,” kata Made.

Berita Terkini