Probolinggo

BREAKING NEWS - Divonis Penjara 18 Tahun, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Taat Pribadi

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendengarkan vonis majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (1/8/20017).

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menyatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersalah atas pembunuhan pengikutnya, Abdul Gani , Selasa (1/8/201).

Majelis hakim menjatuh vonis penjara selama 18 tahun pimpinan padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo tersebut.

Taat Pribadi dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pembacaan vonis, hakim menolak nota pledoi yang diajukan Taat Pribadi dan kuasa hukumnya. Majelis hakim menilai tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Taat tidak terlibat pembunuhan ini. Sedangkan, dalam nota pledoi Taat menyebutkan tidak bersalah dan tidak ikut merencanakan pembunuhan itu.

Ketua majelis hakim, Basuki Wiyono sempat menanyakan kabar Taat sebelum sidang dimulai. Taat mengaku kondisinya sehat dan bugar.

Taat pun mengaku sudah siap mendengar pembacaan vonis majelis hakim. Dia tampak tidak nervous sedikit pun. Dia sangat santai menjalani sidang putusan ini.

Dalam sidang, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan. Menurutnya, Taat Pribadi menganggap Abdul Gani mencemarkan nama baik padepokan. Abdul Gani dianggap menjelekkan nama Taat Pribadi di luar.

“Ada unsur terdakwa ini kesal kepada korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah,” katanya.

Basuki juga menyampaikan perbuatan Taat Pribadi memenuhi unsur pidana. Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.

Taat Pribadi berperan sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara,” jelasnya.

Anggota majelis hakim, Yudistira Alfian menambahkan ada hal yang memberatkan terdakwa yakni selama proses hukum berjalan, yaitu terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.

 Terdakwa selalu menampik ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.

“Dua hal itu yang membuat hakim memberi vonis penjara selama 18 tahun. Hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya,” terangnya.

Berita Terkini