Nasional

Siswi SMK Ditangkap BNN Karena Simpan Barang Haram di Itunya, Ya Ampun, Barangnya Segede . . .

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priambdha baju kemeja putih menunjukkan 2 paket sabu yang dibawa siswi SMKN Gowa, Sulsel

SURYAMALANG.COM, KENDARI – Siswi kelas XII SMKN di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap petugas Badan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Bandara Haluoleo, Selasa (31/10/2017).

Siswi berinisial VR (18) itu diduga terlibat jaringan internasional.

Remaja putri itu ditangkap petugas saat tiba di Bandara Haluoleo, Kendari.

VR menumpang menumpang pesawat Lion Air.

Dia ditangkap karena menyembunyikan sabu seberat 104,80 gram di 4nusnya.

Berdasar pengakuan VR, sabu itu diambil dari Malaysia.

Sabu itu akan diedarkan di beberapa wilayah di Indonesia, di antaranya Kendari.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu yang disimpan di bagian 4nus.”

“Paket pertama seberat 52,36 gram bruto, paket kedua seberat 52,44 gram bruto.”

“Jadi total sabu itu seberat 104,80 gram bruto,” ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen pol Bambang Priambadha.

Bambang mengatakan VR terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar negara.

VR diketahui lahir di Malaysia 7 Juli 1999.

Sekarang VR tinggal di Kelurahan Topo, Kecamatan Tellu Lempoe, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

“Kami masih menyelidiki keterkaitannya dengan beberapa kasus yang terjadi belakangan ini,” ucapnya.

Kendati masih berstatus pelajar, jam terbang VR dalam menyelundupkan narkoba cukup tinggi.

Sebelumnya VR sudah dua kali ke Malaysia dan menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan modus yang sama.

“Kami kerja sama dengan pihak bandara dan Lanud.”

“Kami memang sudah pantau dia. Saat VR tiba, kami langsung menggeledah.”

“Kami menemukan barang bukti yang disembunyikan di 4nus,” jelas Bambang.

Tersangka mengaku baru pertama kali berkunjung di Kota Kendari.

Saat ini penyidik BNNP masih mengembangkan kasus ini, terutama mencari tahu pemesannya yang disinyalir berada di Kota Kendari.

Akibat perbuatannya, VR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjogja.com dengan judul Siswi SMK Simpan Sabu dalam Anus, Ukurannya Segede Pisang Molen

Berita Terkini