SURYAMALANG.COM, SAMPANG – Pengadilan Negeri Sampang, Madura, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada MH (17), pelajar yang menganiaya hingga tewas Ahmad Budi Cahyanto, guru seni budaya SMAN 1 Torjun Sampang.
Hukuman untuk pelajar dari Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang itu dibacakan dalam sidang Selasa (6/3/2018).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto,” terang Ketua majelis hakim, Purnama.
Purnama menyebutkan, terdakwa MH terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 7,5 tahun penjara.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata ber[endapat bahwa tidak relevan bila terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang seperti permintaan penasehat hukum MH.
“Sangat tidak relevan jika terdakwa (MH) ditempatkan di RPS Sampang. Sebaiknya dia ditempatkan di Lapas Anak wilayah Blitar,” sambungnya.
Sementara, penasihat hukum MH, Mohmmad Hafid Syafii, menyatakan pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum lebih lanjut terkait amar putusan itu.
“Kami akan berpikir terlebih dahulu selama seminggu sebelum akhirnya menentukan langkah hukum,” terang Mohammad Hanif.