SURYAMALANG.COM, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meringkus dua pembobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beberapa orang, termasuk seorang guru besar.
Kedua maling itu bernama Santianis (59), warga Sulawesi Selatan dan Andi Irwan (34), warga Jakarta Utara.
"Yang menjadi korban pencurian ATM ini salah satunya adalah seorang guru besar di Yogyakarta," ujar Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dalam jumpa pers, Senin (19/03/2018).
Hadi Utomo mengungkapkan, dua pelaku ditangkap pada 18 Maret 2018 di sebuah Rumah Sakit di Yogyakarta.
Keduanya diamankan saat menguras uang salah satu korbannya di bilik ATM.
"Mereka kami tangkap saat menguras uang korbannya di ATM sebesar Rp 20 juta. Mereka ini memang sindikat antar-provinsi, Surabaya, Jakarta , Bandung, Lampung dan kota-kota besar lainya," tegasnya.
Modus dari sindikat ini adalah mengelabui korbannya dengan berpura-pura meminta bantuan menyalurkan dana sosial.
Para pelaku mencari korban di tempat-tempat umum seperti rumah sakit dan sekitar hotel.
Awalnya satu pelaku mencari sasaran, mengajak kenalan korban dan berbincang-bincang.
Satu pelaku lainya datang menghampiri mengaku dari negara Brunai Darussalam atau Malaysia.
Di hadapan korban, kedua pelaku juga berpura tidak saling mengenal.
Satu pelaku meminta bantuan mendonasikan uang miliknya untuk sosial.
Alasannya karena dari luar negeri kesulitan untuk mencari lokasi donasi.
Pelaku satunya meyakinkan korban agar mau membantu mendonasikan.
Kedua pelaku lalu mengajak korban ke mesin ATM. Agar korban percaya, pelaku menunjukan uang miliknya di ATM yang berjumlah ratusan juta.
"Pelaku meminta korban mengecek apakah ATM miliknya bisa untuk transaksi dengan meminta mengambil uang. Saat itulah, para pelaku melihat pin korban lalu meminjam kartu ATM, alasannya melihat logo bank, yang lantas ditukar dengan ATM yang telah mereka persiapkan," urainya.
Setelah korban pergi, kedua pelaku lantas menguras seluruh uang yang ada di ATM. Mereka menguras uang korban dengan mengambil tunai hingga mentransfer ke rekening lainnya.
"Bukan gendam, tetapi mempengaruhi orang, jadi memanipulasi rasa, lalu dengan kecepatan tangan menukar kartu ATM. Masyarakat harus waspada jangan tergoda dengan angka-angka dalam layar ATM," tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 29 juta, 98 lembar kartu ATM dari berbagai bank dan beberapa identitas milik tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman lagi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Yogyakarta Tangkap Pembobol ATM Guru Besar di Yogyakarta", https://regional.kompas.com/read/2018/03/19/21171771/polisi-yogyakarta-tangkap-pembobol-atm-guru-besar-di-yogyakarta.