SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Berlomba dengan waktu, Dispendukcapil Kabupaten Malang memburu warga untuk melakukan perekaman e-KTP.
Ini setelah batas waktu bagi warga untuk bisa mengikuti coblosan Pilgub Jatim dengan syarat harus sudah melakukan perekaman e-KTP terakhir pada 19 April 2018.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini mengatakan, pihaknya mengerahkan pegawai Dispendukcapil untuk menjalankan program Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan (Jebolanduk) secara ekstra.
Yakni dengan memberikan layanan administrasi kependudukan di tingkat Desa yang jumlah penduduk belum melakukan perekaman E-KTP cukup banyak pada hari Sabtu.
Dengan demikian, diharapkan tidak lagi ada alasan bagi warga yang belum melakukan perekaman E-KTP sedang bekerja di luar kota pada hari libur Sabtu.
"Itu semua kami lakukan sebagai upaya maksimal dalam melakukan perekaman E-KTP bagi semua warga wajib KTP di Kabupaten Malang," kata Sri Meicharini, Jumat (6/4/2018).
Dari hasil evaluasi layanan Jebolanduk Dispendukcapil hingga ke Desa sampai sekarang, dikatakan Sri Meicharini, mendapat respon positip warga.
Hal itu terlihat dari warga yang beramai-ramai memanfaatkan layanan program Jebolanduk di Desa dengan maksimal.
Ini dikarenakan warga merasa lebih efektif dan efisien melakukan pengurusan administrasi kependudukan yang dibutuhkan melalui program Jebolanduk daripada harus datang langsung ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang.
"Makanya, kami optimis seluruh warga wajib KTP akan melakukan perekaman e-KTP semuanya. Apalagi itu semua juga untuk kepentingan Pilgub Jatim dan Pemilu tahun 2019 nantinya," ucap Sri Meicharini.