Magetan

Bus Terguling di Magetan Tewaskan 3 Penumpang, Sopir Bus jadi Tersangka

Penulis: Doni Prasetyo
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Magetan AKBP Muslimin memberikan keterangan pers dan menghadirkan tersangka Ngadiyanto (60) sopir bus yang guling di tanjakan Turen, Kelurahan Dadi, Kabupaten Magetan, Minggu (22/4/2018).

SURYAMALANG.COm, MAGETAN - Polisi Resor Magetan menetatapkan Ngadiyanto (60), pengemudi bus mini AE 7059 M, sebagai tersangka.

Dia mengemudikan busnya hingga terguling di tanjakan Kuren, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, dan menyebabkan tiga penumpangnya meninggal dunia. 

"Ada indikasi kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya tiga penumpang bus itu karena human error (kesalahan manusia),"kata Kapolres Magetan AKBP Muslimin, Senin (23/4/2018).

Meski begitu, Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan penelitian bus naas itu.

"Kalau kecelakaan itu disebabkan karena kondisi kendaraan, bus mini itu barusan menjalani uji kiir, juga menurut kami (Polisi) kondisi kendaraan sangat prima,"jelas Kapolres Muslimin.

Saat ini, tambah Muslimin, Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan akan membangun guard rail (pagar pengaman) dilokasi itu, dan juga menambah rambu lalu lintas yang sudah ada.

"Guard rail selama ini sudah ada, tapi di tahun anggaran ini, akan ditambah termasuk penambahan rambu rambu lalu lintas,"kata AKBP Muslimin.

Menurut Kapolres Muslimin, kecelakaan itu terjadi setelah sopir yang berusaha memindah gigi perseneling dari tiga ke dua, mendadak bus tidak berjalan maju malah melorot turun menyamping.

"Mesin bus tidak mati, tapi pengemudi gagal pindah perseneling dari tiga ke dua, pada saat berusaha memindahkan gigi perseneling itu, bus melorot ke samping dan masuk jurang,"ujar Kapolres.

Dalam kecelakaan di tanjakan Kuren, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Plaosan itu, tiga orang meninggal, satu diantaranya ibu dan anak.

Ketiga korban meninggal yaitu Rima Irawati/ Ipah(36) dan anaknya Fania Febriyani (4) warga RT3/RW4 Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dan Sri Utami/ Tamini (46) janda dua anak.

Sebenarnya, korban meninggal Rima Irawati dan anaknya Fania Febriyani mengikuti rekreasi itu bersama Sunarti, nenek dari ibu Fania. Dalam kecelakaan itu, Sunarti tidak mengalami luka sedikit pun.

Akibat kecelakaan yang menghilangkan tiga nyawa itu Ngadiyanto (60) warga Desa Tunjungan RT5/RW1, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Tersangka kami jerat pasal 310 (4) UULAJ nomor 22 tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” pungkas Kapolres Magetan AKBP Muslimim didampingi Kasat Lantas Polres Magetan AKP Hankie Fuariputra SIK. 

Tags:

Berita Terkini