SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Puluhan korban penipuan dan penggelapan program Naik Haji 1 Gratis 1 demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/5/2018).
Kedatangan puluhan orang ini untuk minta majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman berat bagi Direktur PT Global Acces, Yunus Yamani.
Yunus Yamani menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Tak hanya minta menghukum berat Yunus Yamani.
( Baca juga : Sebelum Bunuh Diri, Inilah Permintaan Terakhir Siswi di Blitar, Susah Diwujudkan saat Bulan Puasa )
Massa yang tergabung dalam komunitas keluarga korban haji ini minta hakim bersikap tegas dan tidak masuk angin dalam penanganan kasus ini.
Massa juga minta jaksa dan hakim menyeret anak Yunus Yamani berinisial NF.
Saat ini NF menjabat sebagai Direktur Keuangan.
NF diduga terlibat pada pencucian uang kasus jamaah haji yang dipakai untuk bermain forex atau valas.
( Baca juga : 5 Fakta Siswi SMP Blitar Bunuh Diri, Pengakuan Pengasuh Mencengangkan dan Bikin Syok )
“Kami mendesak jaksa dan hakim menetapkan NF sebagai tersangka pencucian uang,” ujar Ridwan, perwakilan pendemo.
Sementara itu, sidang hari itu dengan agenda duplik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Usman atas replik yang diajukan Yunus Yamani melalui tim penasehat hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa dijelaskan perkara nomor 335/ Pid.B/2018/PN.Sby berawal saat Yunus Yamani selaku Dirut PT Global Acces kerja sama dengan Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana (berkas terpisah) di bidang pemberangkatan haji plus.
Dari kerja sama itu, Yunus menggelar program pemberangkatan haji plus pada 2012.
( Baca juga : Tak Perlu Jauh-jauh ke India, Di Malang Ada Masjid yang Disebut Mirip Taj Mahal )
Padahal PT Global Access belum mengantongi izin pemberangkatan haji pada 2012.
Namun, Yunus tetap nekat menggelar program pemberangkatan haji plus.
Untuk menarik masyarakat, Yunus bersama Dicky dan Harika membuat program promosi pemberangkatan haji plus ‘Bayar 1 Gratis 1’.
Dengan membayar biaya sekitar USD 9.000, peserta dapat keberangkatan untuk 2 orang dengan jadwal keberangkatan pada 2016.
Dengan menggunakan nama PT Global Access, Dicky dan Harika menggelar seminar di sebuah hotel pada September 2012.
( Baca juga : Ashanty Tengok Rumah Salah Satu Karyawan, Warganet Dibuat Heboh: Gak Habis Pikir Sama Keluarga ini )
Untuk memuluskan programnya, Dicky dan Harika mengajak kerja sama dengan Cahyono Kartika, Direktur PT Al Madinah (pelapor).
Di seminar tersebut, Dicky dan Harika memakai tipu muslihat saat presentasi program Bayar 1 Gratis 1 di hadapan masyarakat.
Hal itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat.
Karena banyak masyarakat yang tertarik, Dicky dan Harika menugaskan PT Al Madinah untuk mengoordinir pembayaran peserta program tersebut.
Kemudian PT Al Madinah mentransfer dana pendaftaran program sebesar USD 717 ribu atau Rp 8,8 miliar ke rekening PT Global Access.
( Baca juga : Jarang yang Tahu, Ternyata Dewi Perssik Sering Mengenakan Cadar Ketika Keluar Rumah, ini Alasannya )
Ternyata, sebanyak 70 calon jemaah haji tidak bisa berangkat karena tidak mendapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sebab, PT Global Access tidak menyetir uang untuk mendapatkan jatah kursi.
Makanya Cahyono selaku Direktur PT Al Madinah otomatis mendapat komplain dari para calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat.
PT Al Madinah pun rugi sebesar Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, Yunus Yamani didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.