SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (Dit TPPU), dan dan Ditjen Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengungkap kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba jaringan lapas.
Hasil ungkap kasus sebesar Rp 24 miliar ini melibatkan lima tersangka.
( Baca juga : Nurani Istri Iqbaal Ramadhan Makin Sukses, Sering Tampil di TV dan Bakal Main Film )
Lima tersangka itu adalah yaitu Adi Wijaya alias Kwang (pemilik CV Dana Makmur Saudara), Army Roza alias Bobo (napi narkoba di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (napi narkoba di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward (pacar Ali Akbar, pembuat rekening dengan nama palsu), dan Lisan Bahar (Dirut PT Global Surya Aliences).
Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan asing, rumah, apartemen, mobil, motor, emas, dan sejumlah barang bukti lain.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan awalnya petugas mengungkapkan kasus narkoba seberat 8,3 kilogram (Kg) yang dilakukan Juvictor Indraguna alias Victor Indraguna di dalam lapas pada 4 Maret 2017.
( Baca juga : Ibu Nurrani Istri Sah Iqbal Ramadhan Menangis Setelah Anaknya Terkenal & Kaya, Penyebabnya Begini )
Kemudian PPATK dan BNN melakukan pendalaman, dan mengungkap aliran dana yang diduga dari hasil bisnis narkoba.
Selanjutnya BNN menemukan jaringan kelompok ini, termasuk dua warga Iran yang berada di Lapas Tangerang.
“Warga Iran ini memacari perempuan warga Indonesia untuk dijadikan tangan bertransaksi, misalnya buka rekening dan money changer.”
( Baca juga : Arema FC Tanpa Dendi Santoso saat Menjamu Persija Jakarta )
“Jadi biarpun di dalam lapas, dia punya tangan di luar,” kata Heru kepada SURYAMALANG.COM saat jumpa pers di rumah megah yang dibeli dari hasil bisnis haram tersebut di Jalan Mulyosari Utara 45, Surabaya, Selasa (31/7).
Ketika ada pesanan, Ali Akbar Sarlak dan Army Roza alias Bobo ini bergerak sebagai penyedia barang.
Kemudian Tamia Tirta bertugas sebagai pengatur uang bersama tersangka lain.
( Baca juga : Link Live Streaming & Sinopsis Ek Tha Raja Ek Thi Rani ANTV Episode 8, SELASA 31 Juli )
“Pencucian uang yang dilakukan tersangka menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tambang.”
“Namun perusahaan itu fiktif. Perusahaan itu hanya untuk memudahkan transaksi keuangan antar tersangka,” tambah Heru.
Sementara itu, Inspektorat PPATK, Aris Prianto mengatakan cukup mudah melacak dan mengingat para pelaku menggunakam sistem perbankan.
( Baca juga : Punjul Santoso Soroti Rendahnya Serapan di Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Kota Batu )
“Pada dasarnya, pencucian uang itu untuk menyamarkan transaski yang diperoleh dari kegiatan ilegal yang seolah legal,” terang Aris.