SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
Politisi Golkar itu diduga dijanjikan uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU I Riau. Itu berarti sekitar Rp 21,8 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini.
"IM diduga menerima janji, mendapatkan bagian yang sama besar, yakni sebesar 1,5 juta dollar Amerika Serikat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
Adapun uang 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan kepada Idrus, akan diberikan oleh Johannes Budisutrisno.
"Uang itu akan diberikan apabila proyek berhasil dilaksanakan JBK (Johannes) dan kawan-kawannya," kata Basaria.
Kilas Balik
Rumah dinas mantan Menteri Sosial Idrus Marham di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 7 Juli 2018 lalu, sedang ramai.
Saat itu, Idrus tengah menggelar acara ulang tahun pertama anaknya. Suasana bertambah ramai sejak anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, datang ke rumah dinas Idrus. Sekitar Pukul 15.00 WIB, atau satu jam setelah Eni hadir, sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Idrus.
Petugas KPK bukan sedang mencari Idrus sang tuan rumah, tetapi untuk menjemput Eni Maulani. Petugas sempat menunjukkan surat perintah penyelidikan.