SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya tengah menggodok format aturan untuk guru swasta yang berhak mendapatkan gaji layak setara UMK mulai awal tahun depan.
Pembahasan aturan itu mulai dibahas saat ini khususnya juga untuk menetapkan kriteria guru, jumlah guru, dan juga anggaran yang nantinya dibutuhkan untuk memberi gaji layak untuk guru di jenjang SD SMP swasta Surabaya tersebut.
Saat ini, Pemkot Surabaya disebut juga sudah mengantongi rancangan anggaran belanja (RAB) dari sekolah SD dan SMP swasta. Yang nantinya juga menjadi acuan mengucurnya anggaran.
Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, format aturan untuk pemberian gaji layak ini akan dikeluarkan Pemkot sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) di masing-masing sekolah.
"Salah satunya guru yang berhak dapat gaji layak adalah guru mapel. Dan mereka yang jam mengajarnya sudah genap 24 jam dalam satu minggu," kata Eri, Minggu (14/10/2018).
Menurut Eri, aturan jam mengajar ini juga sejalan dengan undang undang sistem pendidikan nasional. Dimana UMK itu diberikan setelah 24 jam mengajar guru terpenuhi.
Namun, jangan khawatir, mantan kepala dinas cipta karya itu menyebut, syarat 24 jam mengajar itu bisa dipenuhi dengan tidak hanya mengajar di satu lembaga sekolah saja. Jadi bisa dipenuhi dengan mengajar di lebih dari satu lembaga belajar.
"Guru yang masih kekurangan jam mengajar dapat menambah di sekolah lain. Soal absensinya bagaimana inilah yang saya sebut harus ada juklaknya. Harusnya guru itu tidak mengklaim dari tempatnya mengajat tapi dari sekolah yang lain," ungkap Eri.
Lebih lanjut pemberian gaji layak untuk guru swasta ini dikatakan Eri kemungkinan besar akan dicantolkan dalam anggaran jasa layanan pendidikan (jaspel). Yang sebelumnya juga sudah digunakan untuk menambah penghasilan guru.
Dalam berjalannya waktu, sempat terjadi kebocoran. Dari temuan Inspektorat Surabaya, ada sejumlah guru yang menerima ganda. Mereka mengajar di dua sekolah untuk memenuhi 24 jam mengajar. Tetapi di dua tempat tersebut sama-sama menerima jaspel.
Untuk itu, sebelum meningkatkan besaran jaspel agar guru swasta dapat bergaji layak, Pemkot saat ini tengah mematangkan juklak pemenuhan 24 jam mengajar.
Pastinya, Eri menyampaikan, agar terpenuhi jam mengajarnya guru tetap bisa mengisi di sekolah lain. Namun sistem pengambilan jadpel hanya bisa dilakukan di sekolah induk guru tersebut Pertanggungjawabannya tetap pada sekolahan induk.
"Juklak itu disempurnakan 2019 nanti, kita sepakati dengan teman-teman di sekolah (swasta) semuanya. Seperti kemarin itu perwali juga sudah sepakat semua, tinggal jalan,"urainya.
Diakui Eri, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru seluruh perangkat yag dibutuhkan lainnya telah terpenuhi. Di antaranya, pembuatan RAB oleh pihak sekolah rampung 100 persen. Begitu juga dengan jumlah guru mata pelajaran disetiap sekolah sudah masuk datanya.
"Tapi kami meminta ke teman sekolah swasta untuk memastikan jumlah guru berapa. Ada perubahan atau tidak untuk guru mata pelajaran," tuturnya.
Di sisi lain rencana program menaikkan gaji guru SD SMP swasta agar mencapai UMK mendapatkan perhatian khusus oleh Komisi D DPRD Surabaya.
Sebagaimana disampaikan oleh Reni Astuti, anggota Komisi D, rencana itu bagus dan patut segera disegerakan. Namun harus dirumuskan betul terutama terkait pertimbangan formula penggunaan dana jaspel untuk gaji guru.
Ini karena hingga saat ini, Pemkot belum memberikan formula yang jelas untuk bolehnya dana jaspel untuk anggaran gaji guru swasta.
"Terkait gaji dan kesejahteraan guru sudah ada dalam Perda No 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan, termasuk terkait kesejahteraan guru," kata Reni.
Dalam perda tersebut, untuk guru yang ada di bawah naungan pemerintah daerah maka wajib mencapai UMK. Sedangkan untuk sekolah yang dikelola yayasan, maka gaji guru menjadi tanggung jawab yayasan.
"Namun ada klausul di aturan tersebut bahwa Pemerintah Daerah diperkenankan memberikan formulasi untuk menambah kesejateraan guru," kata politisi PKS ini.
Terlebih saat ini setidaknya ada 70 persen guru di Surabaya yang gajinya belum UMK. Bahkan gajinya lebih kecil dibandingkan gaji tukang sapu dan pekerja kebersihan di Surabaya.