Selebrita

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara Karena Tidak Mendukung Program Pemerintah

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria (28) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018).

SURYAMALANG.com - Pemain film dan model Roro Fitria divonis 4 tahun kurungan penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjeratnya selama ini.

Vonis yang diterima oleh Roro Fitria, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Dalam vonis tersebut, Roro diganjar dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca: Sebelum Melawan Persebaya, Persib Bisa Turun dari Puncak Klasemen Sementara Liga 1 2018

Baca: Berencana Vakum di Dunia Hiburan, Raisa Sudah Siapkan Konser Terakhir untuk Para Penggemar

Baca: Andai Tak Kena Sanksi, Inilah Dua Laga Home yang Paling Menguntungkan bagi Arema FC

Baca: Deretan Fakta Jelang Laga Persib Vs Persebaya – Djanur dan Mario Gomez Pernah Saling Mengalahkan

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman," kata majelis hakim didalam persidangan.

Kemudian, hakim berpedoman dalam surat dakwaan yang dikeluarkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, sehingga hakim memberikan vonis sesuai dalam surat dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan, Roro awalnya dijerat dengan pasal 114, dimana ia diduga menjadi pengedar atau perantara narkotika. Mengingat terdapat barang bukti transaksi pembayaran pembelian narkotika.

"Dakwaan penuntut umum bersifat alternatif. Sehingga majelis hakim tidak menemukan adanya unsur dari pasal 114, dalam fakta persidangan dari terdakwa Roro Fitria," ucapnya.

Lanjut hakim, ada beberapa poin yang dibacakan oleh majelis hakim yang memberatkan hukuman diterima oleh Roro, dalam amar putusannya.

Baca: Saat Travelling, Perjalanan Berangkat Terasa Lebih Lama Dibanding Perjalanan Pulang? Ini Sebabnya!

Baca: Telinga Sang Anak Kemasukan Semut, Zaskia Adya Mecca Langsung Lakukan ini & Peringatkan Ibu-ibu

Baca: Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya – Duel 2 Tim yang Sama-sama Terluka

Baca: Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Kebakaran 52 Motor di Surabaya sampai Temuan Mayat

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah melawan narkoba. Terdakwa merupakan publik figur yang menjadi suri tauladan masyarakat, yang harusnya memberantas narkotika di kalangan artis. Yang meringankannya adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah tersandung masalah hukum," ujar Majelis Hakim persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana JPU menilai terdakwa Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, telah melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu- sabu, sehingga Roro disebut sebagai pengedar.

Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram.

Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.

Baca: Ini Klasemen Liga 1 2018 Terbaru & Jadwal Pertandingan Pekan ke 26, Persib Bandung Terancam Lengser

Baca: Jadwal Pertandingan Timnas U-19 Indonesia di Piala Asia U-19 2018, Dua Lawan Berat Menanti

Baca: Terpopuler: Mulai Raisa Akan Rehat dari Dunia Musik hingga Pria yang Menggendong Syahrini  

Baca: Selama Jokowi Berkuasa, Tidak Satu pun Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Selesai

Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.

Roro menggunakan nama orang tuanya, untuk melakukan pemesanan ojek online, agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi.

Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro.

Berita Terkini