Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Remaja berinisial ARM (16) mendapat vonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Majelis hakim pimpinan Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis itu karena remaja asal Penjaringansari, Surabaya itu terbukti memiliki ganja seberat 0,8 gram.
Hakim memiliki dua pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis tersebut.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Berlaku Denda bagi Pelanggar Parkir sampai Kebakaran Gudang )
Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa adalah korban dari salah pergaulan.
Akibatnya, terdakwa terjerumus dalam dunia narkoba.
Selama persidangan, korban juga berterus terang di hadapan majelis.
( Baca juga : Timnas U-19 Indonesia Bisa Catat Rekor Borongan Meski Gagal tembus Semifinal Piala Asia U-19 2018 )
ARM juga mengakui perbuatannya.
Selain itu, korban juga masih berstatus sebagai pelajar.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
( Baca juga : Polisi Jember dan Petugas KSDA Jatim III Sergap Pedagang Aneka Satwa Langka )
“Menyatakan, terdakwa bersalah, menjatuhkan vonis 10 bulan pidana penjara,” kata Cokorda.
ARM ditangkap anggota Polsek Rungkut di rumah kos di Medokan Ayu, Surabaya.
Tempat itu merupakan basecamp (markas) pesta narkoba.
( Baca juga : Tiket Laga Persebaya Vs Persija Jakarta Dikabarkan Habis, Ini Penjelasan Manajer )
Petugas menemukan sejumlah jenis narkoba, seperti sabu, ganja, sampai pil double L.
Polisi juga menangkap Sobirin (20), dan Aldi (19).
Setelah menjalani pemeriksaan itu, tiga remaja itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Mereka mengedarkan narkoba itu kepada beberapa orang kenalannya di sekitar kos tersebut.
( Baca juga : VIDEO - Usai Kuras ATM Rp 673,7 Juta di Mojokerto, Empat Penjahat Foya-foya di Surabaya )
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto mengatakan vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutannya.
Sebelumnya, jaksa minta agar terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan, Suparlan mengaku menerima putusan itu.
( Baca juga : Timnas Indonesia di Piala AFF 2018 Tanpa Boaz dan Andik Vermansah, Ini Penjelasan PSSI )
“Saat sidang, orang tua terdakwa, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan kuasa hukumnya hadir.”
“Seluruh prosedur dan proses persidangan sesuai dengan sistem peradilan anak,” tandas Suparlan.