Jember

VIDEO - Inilah Aneka Jenis Satwa Langka Hasil Sitaan dari Jember

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURYAMALANG.COM, JEMBERĀ - Petugas Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jatim III di Jember mengamankan beberapa ekor satwa dilindungi.

Petugas KSDA Jatim III bersama jajaran Polsek Arjasa juga menangkap penjual satwa dilindungi itu, M Rasidi (24), warga Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.

Satwa liar yang dilindungi itu antara lain dua ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela), seekor Elang Alap Nipon (Accipter gularis), dua ekor rangkok/julang emas (Rhyticeros undulatus), dan empat ekor Kucing Hutan/Kuwuk (Prionalurus bengalensis).

Petugas juga menyita satwa lain yakni Musang Akar (Arctogalidia trivirgata) dan Musang Rase (Viverricula indica).

Petugas menangkap Rasidi saat hendak menjual hewan itu ke Jember. Dia ditangkap saat berada di sebuah SPBU di Kecamatan Arjasa, Jember, Rabu (31/10/2018) malam.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Rasidi membeli satwa-satwa itu secara online.

"Dan kemudian juga diperdagangkan secara online pula. Kami masih lacak, dari mana dia membelinya," ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (1/11/2018).

Rasidi membeli hewan-hewan itu dengan harga beragam di kisaran Rp 250.000.

Polisi dan petugas KSDA Jatim III masih mendalami perdagangan satwa liar secara online yang dilakukan Rasidi.

Rasidi dijerat memakai Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Jatim III di Jember Setyo Utomo menambahkan, habitat beberapa satwa dilindungi itu ada di beberapa kawasan di Jatim.

"Seperti Rangkok, elang dan kucing hutan itu hidup di beberapa kawasan seperti di Ijen (Gunung Ijen), juga hutan Argopuro (Dataran Tinggi Hyang Argopuro)," ujar Setyo.

Pihaknya masih mendalami apakah satwa yang dibeli dan dijual oleh Rasidi merupakan hasil perburuan dari habitat satwa tersebut.

Selain memproses tindak pidana yang dilakukan Rasidi, petugas KSDA Jatim III juga bakal merawat satwa tersebut. Setelah dinyatakan siap dilepas, satwa-satwa itu akan dilepasliarkan.

"Kalau nanti dinyatakan siap, akan kami lepasliarkan ke beberapa habitat mereka," tegas Setyo.

Selama dua bulan terakhir, petugas KSDA bersama kepolisian menangani lima kasus perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi.

Ada kasus yang dilanjutkan dengan penindakan hukum, namun ada juga yang tidak. Jika pemiliknya secara sadar mau melepaskan hewan yang dilindungi itu kepada petugas, maka petugas tidak melakukan penindakan hukum.

Berita Terkini