Kabar Tulungagung

Pria 48 Tahun di Tulungagung Setubuhi Anak Tiri Umur 10 Tahun

Penulis: David Yohanes
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mtl telah dilaporkan karena mencabuli anak tirinya, sebut saja Caca, yang masih berusia 10 tahun.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Mtg (48) asal Kecamatan Tulungagung, Sabtu (1/12/2018) malam.

Sebab sebelumnya Mtl telah dilaporkan karena mencabuli anak tirinya, sebut saja Caca, yang masih berusia 10 tahun.

Mtg kesehariannya bekerja sebagai pengamen. Ia menikah dengan ibu Caca sejak tahun 2016.

Pencabulan ini dilakukan Mtg pada Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui oleh tetanggal Mtg.

Tetangga itu awalnya hendak mengambil barang di dalam ruma Mtg. Namun Mtg berada di dalam kamar bersama Caca dalam waktu yang lama.

“Tetangga ini curiga, kenapa terduga pelaku ini ada di dalam kamar begitu lama bersama anak tirinya. Ia kemudian menceritakan kejadian itu ke ibu korban,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Minggu (2/12/2018).

Ibu korban kaget usai mendengar cerita itu. Ia kemudian menginterogasi Caca.

Siswi kelas 3 SD ini dengan polos mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya. Mtg telah menggerayangi alat vitalnya.

Laki-laki paruh baya ini juga menyetubuhinya. Bahkan usai berbuat cabul, Mtg juga mengancam Caca agar tidak menceritakan pada orang lain.

Caca juga diberi uang Rp 2000, sebagai uang “tutup mulut”. Sumaji menambahkan, polisi bergerak usai mendapat laporan dari orang tua Caca.

Mtg ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (1/12/2018) pukul 20.00 WIB.

“Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka. Tang bersangkutan juga masih menjalani serangkaian pemeriksaan,” tambah Sumaji.

Penyidik UPPA juga sudah melakukan visum terhadap Caca. Hasilnya membuktikan, ada lukas di kemaluan korban yang membuktikan telah terjadi persetubuhan.

Selain itu Caca juga telah mengakui kejadian itu, serta dikuatkan keterangan beberapa saksi serta sejumlah barang bukti.

“Pakaian korban telah disita untuk barang bukti perbuatan tersangka. Terhadap tersangka dilakukan penahanan,” tegas Sumaji.

Tags:

Berita Terkini