SURYAMALANG.com - Dosen program studi PTH Politani Negeri Kupang DR LL akhirnya angkat suara setelah kasusnya hampir seminggu membuat heboh.
Untuk diketahui, Dosen LL baru saja digrebek anak dan istrinya ketika sedan berduaan dengan mahasiswi dalam kamar.
Nah, baru-baru ini ia menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan POS-KUPANG.COM (Grup Surya Malang) melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (14/1/2019) siang.
DR LL yang merupakan jebolan S3 Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur ini mengaku ingin menenangkan diri pasca kasus perselingkuhan yang mendera dirinya.
DR LL tidak tidak memberikan pembelaan diri dan klarifikasi terkait persoalan asmara terlarang yang menyeret namanya, istri, serta seorang mahasiswi di lembaga Politani Negeri Kupang.
• Luna Maya Tiba-tiba Sebut Nama Pevita Pearce Usai Tahu Chika Jessica Pajang Foto Ariel Noah
• Oknum Petugas Bea Cukai Tiduri 14 Wanita untuk Imbalan Penyelundupan Barang Mewah, Kejadian di China
Seperti diketahui, mahasiswi itu bernama GM yang masih berusia 18 tahun.
"Makasih ade...maaf saya lagi pusing...nanti saja ya," tulis DR LL.
LL mengatakan dirinya ingin menenangkan diri akibat persoalan yang menderanya.
Ia hanya mengaku saat ini dirinya sedang pusing menghadapi persoalan ini.
Ia bahkan berkali-kali meminta maaf karena tidak bisa memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
"Sekali lagi maaf beribu maaf. Saya mau menenangkan diri dulu ade. Maaf....ya..makasih," bunyi pesan LL.
Digrebek Anak dan Istri
Sebelumnya, LL tidak menjawab beberapa kali kali panggilan telepon dari POS-KUPANG.COM pada Senin siang.
Kasus perselingkuhan yang menyeret dosen LL terungkap ke publik setelah isterinya, EO, dan anaknya mengungkap ke media setelah melakukan penggerebekan di kos milik GM pada Rabu (9/1/2019) lalu.
EO kemudian melaporkan perselingkuhan ini ke pihak Polres Kupang Kota.
Namun belakangan laporan tersebut dicabut dan disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Meski begitu pihak Politani Negeri Kupang memastikan memberi sanksi kepada dosen dan mahasiswa itu.
GM, mahasiswi yang diduga menjadi selingkuhan dosen DR LL di Kota Kupang (Sosmed)
Direktur Politani Negeri Kupang Ir Thomas Lapenangga menyatakan bahwa oknum dosen dan mahasiswa diberi sanksi berat.
Belum Ada Sanksi
Sejatinya, hari ini, 14 Januari 2019 adalah hari penentuan nasib dosen Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Kupang, DR LL, yang digerebek selingkuh dengan seorang mahasiswi.
Direktur Politani Negeri Kupang, Ir Thomas Lapenangga MS pun mengumpulkan para pembantunya, Wakil Direktur 1, Wakil Direktur 2, dan Wakil Direktur 3.
Doktor LL juga hadir. Tetapi, tidak terlihat mahasiswi yang jadi selingkuhannya, GM (18) hadir.
Namun sayang, Wakil Direktur 3 berhalangan datang karena ada kegiatan di luar.
Pertemuan digelar di Ruang Rektorat Politani Negeri Kupang, Senin (14/1/2019).
Thomas Lapanengga pun mengungkapkan hasil pertemuan tersebut.
Menurutnya, belum ada sanksi yang jelas, atau dijatuhkan.
Baik kepada DR LL maupun GMTN yang diketahui berselingkuh.
"Saya bersama kawan-kawan yang lain baru saja melakukan rapat terkait masalah ini. Saya memang pimpinan, tapi tidak bisa ambil keputusan sendiri," kata Thomas Lapenangga di ruang kerjanya.
Karena itulah belum ada keputusan seperti apa yang diambil.
"Dan belum ada keputusan pasti mengenai kasus ini," katanya.
Thomas mengatakan, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi karena belum menemukan aturan yang mengikat langsung.
"Mengenai sanksi, kita masih pertimbangkan bahwa kedua pihak sudah berdamai. Kami cari aturan mengikat langsung, tapi tidak ada," jelasnya.
Memang, menurutnya Politani Negeri Kupang memiliki aturan yang diturunkan langsung dari Kemenristekdikti dan beberapa aturan lain.
"Di situ kami diberikan rambu-rambu. Terutama Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan masalah ini. Kalau ada keputusan yang inkrah, baru kami ambil tindakan langsung. Seperti itu," tegas Thomas.
Apalagi, katanya, kedua belah pihak sekarang sudah berdamai.
Kedua belah pihak yang dimaksud adalah istri Doktorr LL, EO, dan selingkuhannya, GM.
Sebelumnya, EO melaporkan GMTN dan suaminya dengan kasus dugaan perzinahan.
Sementara GMTN melaporkan EO dan anaknya dalam kasus dugaan penganiayaan.
Thomas mengatakan untuk sanksi berupa pemecatan misalnya, akan dilakukan jika ada putusan inkrah dari pengadilan.
Ia memastikan, dirinya bersama dosen-dosen lain akan menggelar pertemuan lanjutan agar satu putusan bisa diambil dalam kasus ini.
"Saya sudah panggil teman-teman dan apapun yang terjadi, kita akan sikapi ini. Karena ini kan lembaga pendidikan. Baru orang bilang kita ini Pak Guru. Paling tidak dengan adanya kejadian ini akan diberi sanksi," jelasnya.
Dengan demikian, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan jawaban pasti, sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada DR LL dan GM.
Thomas menegaskan dirinya akan segera memberikan kabar jika ada sanksi untuk keduanya.
"Nanti kami akan informasikan sekiranya kami sudah mengambil satu putusan," ungkapnya. (pos-kupang.com/Ryan Nong)