SURYAMALANG.com - Ada kabar terbaru dari Jony Boyok, penghina Ustadz Abdul Somad lewat media sosial Facebook.
Penghina Ustadz Abdul Somad, Jony Boyok, dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana.
Berkas perkaranya, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Rencananya, jika tak ada halangan maka sidang perdana Jony Boyok akan dilaksanakan pada hari Kamis mendatang.
Martin mengatakan, majelis hakim untuk persidangan sudah ditunjuk.
Sidang akan diketuai oleh hakim Astriawati.
• Jadwal Liga Champions Asia, Ini Lawan Persija Usai Mengalahkan Home United
• Pacar Putri Delina, Anak Sule yang Nyaris Tak Terekspose, Ternyata Aktor Tampan dan Romantis Abis
• Luna Maya Didesak Nikah sampai Dijodohkan dengan Gading Marten, Ini Reaksinya Disebut Jadi Ibu Gempi
• Ahmad Dhani Masuk Penjara, Maia Estianty Ajak Makan Malam Al dan Dul Bersama Irwan Mussry
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi mengatakan Kejaksaan sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana tersebut.
"Mungkin dua sampai empat orang, gabungan jaksa dari Kejati dan Kejari," paparnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau menetapkan Jony Boyok, terlapor dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) sebagai tersangka.
Jony ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan sangkaan pelanggaran UU ITE terhadap UAS selaku korban.
Penetapan Jony Boyok sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (8/10/2018) lalu.
Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan oleh UAS.
Dirinya dilaporkan oleh UAS ke Polda Riau atas statusnya di akunFacebook yang menghina UAS dengan sebutan yang tidak pantas.
Ia lantas diserahkan oleh FPI Pekanbaru dan sejumlah masyarakat ke Mapolda Riau untuk diamankan.
Ia merupakan warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Jony Boyok dalam perkara ini disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman atas pasal itu, penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.00. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka terhadap Jony Boyok tidak dilakukan penahanan
Dilansir dari Tribun Video berjudul berjudul Hina Ustaz Abdul Somad, Pemilik Akun Jony Boyok Dijemput FPI, diketahi bahwa peristiwa ini terjadi awal September 2018.
Kala itu Jony Boyok dijemput langsung oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Riau di rumahnya di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (5/9/2018).
Kepada Kompas.com, Wakil Kepala Hisbah FPI Pekanbaru Said Heriandi mengatakan, Jony Boyok telah membuat postingan yang menyebut UAS keturunan Dajjal.
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah FPI dan warga melacak pemilik Akun Jony Boyok.
Usai diketahui tempat tinggalnya, pelaku pun ditangkap.
"Setelah kita ketahui pemilik akun Facebook tersebut yang bersangkutan kita jemput ke rumhanya dan kita bawa ke markas FPI."
"Setelah kita minta keterangan, dia mengakui perbuatannya," katanya.
Menurutnya, pelaku telah mengaku khilaf atas perbuatannya dan telah meminta maaf.
Untuk motif pelaku, Said mengatakan belum mengetahui secara pasti.
"Alasannya, dia bilang masalah khamar gitu. Minuman itu."
"Ya mungkin karena dia kurang ilmu agama. Mungkin dia dalam keadaan silaf katanya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Penghina Ustaz Abdul Somad, Jony Boyok Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru Kamis Mendatang dan Tribun VIdeo berjudul Hina Ustaz Abdul Somad, Pemilik Akun Jony Boyok Dijemput FPI,