Kabar Surabaya

Akhir Sepak Terjang Geng Sakaratul Maut (Sakram) yang Bikin Resah Pengusaha Ekspedisi di Surabaya

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stiker warna biru bertulis Sakram yang menjadi pertanda bahwa truk yang ditempeli tidak akan jadi sasaran penjahat.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota komplotan Sakaratul Maut (Sakram) divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/2/2019).

Anggota komplotan Sakram itu adalah Imam Safi'i, Sadir, Hariyono, Bambang Suherman, dan Dwi Wahyu.

Anggota komplotan ini terbukti bersalah dan melanggar Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan,” kata Dedi Fardiman, ketua majelis hakim dalam sidang.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan komplotan ini adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan orang lain, serta merugikan korban.

Sedangkan pertimbangan  yang meringankan antara lain karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Jawaban Tiarania Savitri, Anak Mulan Jameela Soal Tudingan Hamil Sangat Singkat, Cuma 19 Kata

Diduga Dilarang Main Facebook Suaminya, Seorang Ibu Muda Nekad Gantung Diri

Lihat Kemesraan Dede Satria dan Putri Delina, Romantis dan Bikin Iri

Batu Nisan Makam Ki Ageng Menak Sopal Trenggalek Hilang, Diduga Diambil Untuk Mistis

Kapolda Jatim Sebut Vanessa Angel Punya Anak, Ini Keterangan Versi Pengacara

Menanggapi vonis tersebut, jaksa Putu maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Dian Sugeng Utomo menyatakan majelis hakim terlalu terpaku pada tuntutan JPU.

Tidak semestinya terdakwa dihukum berat.

Menurutnya, selama persidangan para terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan disertai kekerasan.

“Vonis tiga tahun itu karena JPU sudah menuntut empat tahun.”

“Idealnya cuma setahun karena tidak ada pemerasan dan kekerasan.”

“Terdakwa bekerja untuk perusahaan itu mengamankan truk-truk. Uangnya juga tidak jelas,” terang Dian.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarmawan.

Sebelumnya, jaksa Putu menuntut para terdakwa itu empat tahun penjara.

Para terdakwa yang merupakan anggota komplotan Sakram ini bersalah mengamankan jalan bagi truk-truk yang melintas di jalan lintas kota secara ilegal.

Mereka terbukti memalak sopir truk ekspedisi PT Indah Logistik yang beralamat di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Para sopir itu diminta uang Rp 100.000. Jika tidak memberi uang, maka STNK dan surat kendaraan lain diminta paksa.

Komplotan ini juga sempat mendatangi sejumlah kantor cabang perusahaan di sejumlah kota untuk minta uang Rp 200.000.

Pemalakan ini dilakukan karena komplotan ini merasa kesal perusahaan ekspedisi itu tidak membayar setoran jasa pengamanan sesuai yang diminta.

Mereka sempat minta Rp 10 juta per bulan. Namun, perusahaan ekspedisi itu hanya sanggup memberi Rp 5 juta per bulan.

Uang itu lalu dibagi kepada enam orang. Selain para terdakwa, uang itu juga dibagi dengan Syarif, penggagas Sakram yang kini masih buron.

Tes Kepribadian - Mancung atau Pesek, Lihat Sifat Seseorang dari Bentuk Hidungnya

Berita Terkini