Kabar Jawa Barat

Hasrat Suami Sudah Memuncak Tapi Istri Menolak untuk Berhubungan Intim, Bayi Tak Berdosa Jadi Korban

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURYAMALANG.COM, CILEGON – Suami tega membunuh istri dan anaknya yang masih bayi lantaran ajakan suami untuk berhubungan intim atau bercinta ditolak oleh sang istri.

Penolakan untuk melakukan hubungan intim ini ditolak istri karena ia baru saja usai melahirkan, tepatnya 40 hari yang lalu saat pembunuhan ini terjadi.

Nah, bayi yang tewas itulah yang usai dilahirkan oleh sang istri.

Peristiwa kematian istri dan bayinya ini terjadi di rumahnya di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Senin (4/3/2019), demikian yang dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas TV.

Polisi Gadungan Razia ABG yang Pacaran, Korban Gadis Disekap di Kebun Mangga Demi Puaskan Nasfu

Organ Intim Istri Dipegang Saudara Ipar saat Mandi di Sungai, Suami Ngamuk Lalu Potong Tangan Pelaku

Viral Foto Telanjang Siswi SMP & SMA di WhatsApp (WA), Para Siswi Sengaja Diajak Video Call

Viral Pak Guru Mengajak Siswa & Siswi Nonton Bareng Film B*kep di Kelas, Berawal dari Kecerobohan

Istri ini diketahui berinisial AP berusia 25 tahun, dan suaminya berinisial AR berusia 40 tahun.

AP diduga menolak ajakan hubungan intim alias bercinta oleh AR karena baru 40 hari melahirkan bayinnya.

Diketahui, pelaku dan korban bekerja sebagai pegawai di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM).

Jenazah AP dan bayinya ditemukan oleh pihak keluarga, yakni adik korban sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat ditemukan, kedua korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka lembam di area kepala.

Dari pemeriksaan sementara, kedua korban tewas karena mengalami luka akibat benda tumpul.

"Kita masih dalam proses, tapi yang sudah terlihat adalah luka-luka akibat kekerasan benda tumpul," ujar Budi Suhendar, Dokter Forensik RS Dradjat Prawiranegara.

Sementara itu, pelaku AR telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah membunuh anak dan istrinya.

Saat ini polisi telah menahan AR dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ilustrasi (linkis.com)

Peristiwa Serupa di Surabaya

Suami di Surabaya berinisial KS (37) hampir membunuh istrinya karena ajakan bercinta ditolak mentah-mentah oleh sang istri.

KS, warga Kecamatan Jambangan Surabaya ini diketahui nyaris membunuh istrinya dengan cara membacok.

Perbuatan KS terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula ketika sang istri baru pulang kerja.

Istri pulang kerja, KS mengajaknya untuk berhubungan intim alias bercinta sebagaimana rutinitas pasangan suami istri yang sah.

Namun, ajakan sang suami ditolak oleh istri.

"Korban menolak ajakan tersangka alasannya karena capek baru pulang bekerja," ungkap Kapolsek Jambangan, Kompol Khoirul Anam, Kamis (28/2/2019).

Kapolsek mengatakan, tersangka naik pitam karena korban menolak ajakan untuk berhubungan badan.

Tersangka sempat adu mulut sehingga memicu keributan di dalam kamar.

Tersangka keluar mengambil senjata tajam lalu mengacungkan ke arah korban seperti akan membacoknya.

Keributan itu didengar anaknya yang berusia remaja.

"Anak korban berupaya melerai tapi justru ditendang oleh tersangka yang emosi," terangnya.

Khoirul Anam memaparkan, korban bersama anaknya tidak terima perlakuan tersangka akhirnya melaporkan kasus KDRT ini ke Polsek Jambangan Surabaya.

Anggotanya menindaklanjuti laporan itu menuju ke lokasi tempat kejadian perkara.

"Tersangka kami tangkap beserta barang bukti pisau penghabisan 34 sentimeter dan sebilah pisau panjang 24,5 cm," ujarnya.

KS mengaku khilaf mengancam istrinya memakai senjata tajam dan menendang anaknya.

Dia mengaku emosi karena merasa tidak dihargai sebagai suami yang menuntut dari istrinya.

"Saya benar-benar khilaf ambil pisau lalu mengancam tujuannya cuma menakut-nakuti supaya istri mau diajak berhubungan badan," ucapnya.

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya sudah melakukan KDRT terhadap istri tercintanya.

"Saya minta maaf tidak berniat melukai istri," pungkasnya.

Polisi gadungan razia ABG yang pacaran untuk diperkosa (ILUSTRASI) (YouTube/Louie 1)

Polisi Gadungan Perkosa Gadis

Dua begal keji yang beraksi di Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, berinisial MAM (20) dan MMF (31) ditangkap Polsek Ujungpangkah usai beraksi menyasar pasangan muda-mudi saat pacaran.

Dalam aksinya, kedua pelaku beraksi layaknya koboi, sambil mengendarai motor mereka juga membawa pistol dan mengaku sebagai anggota polisi.

Tercatat, sejak bulan Februari, kedua begal sadis yang berperan sebagai polisi gadungan ini telah beraksi sebanyak empat kali.

Dalam aksinya yang terakhir, salah satu pelaku nekat menyetubuhi korban di kebun mangga.

Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat kedua pelaku mengendarai Satria FU W 4935 AY membuntuti korban perempuan NI dan laki-laki MF yang berboncengan.

Merasa dibuntuti, korban langsung membelokan motor Honda Supra X di gang dan berhenti di gang sebelah gudang yang berada di Desa Banyuurip pada Jumat (1/3/2019) malam.

"Kedua pelaku ini langsung menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya ditugaskan di Ujungpangkah," ujarnya.

Kedua pelaku langsung membawa kedua korban yang masih belia itu ke Pos 2 yang berada di Desa Banyuurip, tepatnya di Pos 2 yang merupakan kebun mangga.

Polisi Gadungan Razia ABG yang Pacaran, Korban Gadis Disekap di Kebun Mangga Demi Puaskan Nasfu (ILUSTRASI) (infobuah.com)

MMF langsung mengeluarkan pistol jenis revolver rakitan yang dibeli dari toko online dan menembakkan ke arah atas sehingga kedua korban langsung ketakutan.

Kedua pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan itu langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada kedua korban dengan nada mengancam, apabila tidak diberi maka akan di bawa ke Polsek dan diserahkan ke orangtua.

Karena keduanya tidak memiliki uang, MMF langsung mengajak NI berboncengan mengendarai motornya ke sebelah selatan yang berjarak 500 meter.

Sampai di lokasi, MMF mengeluarkan pistol dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dan bila tidak bisa maka sebagai gantinya dipaksa untuk melayani nafsunya.

Sambil menangis dan menolak, MMF langsung melancarkan aksi bejatnya, memperkosa NI.

Setelah itu, MMF mengembalikan NI kepada kekasihnya yang berada di lokasi semula, MF.

MF yang ketakutan hanya memberikan uang sebesar Rp 25 ribu yang dimilikinya tetapi kedua pelaku menolak.

MF dipaksa mencari pinjaman uang itu, dan NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku.

Karena lama tak kunjung kembali, pelaku MAM memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.

Saat berada tepat di sebuah kantor provider, keduanya berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya.

MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku MAM dan diterima.

Saat pelaku akan pergi, sepeda motornya kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga dan dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah.

"MMF menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.

Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali dan pertama kali begal perkosa korban gadis.

Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.

Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.

MAM dan MMF dijerat dengan hukuman berlapis pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun.

Berita Terkini