Kabar Sumatera Barat

Menyelinap Masuk Kamar Siswi SMK dan Mengajaknya Hubungan Intim, Maut Menjemput Bersama Api Cemburu

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SURYAMALANG.COM – Kisah cinta yang rumit antara dua pelajar laki-laki dan perempuan berujung maut terjadi di Solok, Sumatera Barat.

Usia mereka sama-sama 16 tahun, namun mereka sudah berani melakukan hubungan intim atau bercinta layaknya pasangan suami istri.

Dua pelajar ini adalah perempuan berinsial DW (16) dan laki-laki berinisial RT (16). DW merupakan siswi SMK di Solok.

Jalinan cinta DW dan RT sudah terajut satu tahun lebih.

 

Kronologi & Fakta Cewek Diperkosa 2 Cowok saat Pacaran di Tempat Sepi, Ini 9 Temuan yang Terungkap

Gadis 12 Tahun Pamit ke Minimarket, Ternyata Temui Pria 30 Tahun di Jombang dan Terjadilah. . .

Pendeta Perempuan Dibunuh dan Diduga Diperkosa di Perkebunan, Bocah Perempuan Ini Jadi Saksi Kunci

Selama mengarungi biduk asmara, RT pun lihai merayu DW agar mau diajak hubungan intim atau bercinta.

Bahkan, RT sudah hafal dengan seluk beluk rumah DW dan leluasa menyelinap masuk ke dalam kamar DW tanpa sepengetahuan orang lain.

Pada suatu malam sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (6/3/2019), RT datang ke rumah DW sambil membawa seutas tali.

RT diantar seorang teman berinisial R.

Sesampainya di rumah DW, seperti biasanya dan sudah hafal dengan seluk beluk rumah, RT langsung menyelinap masuk ke kamar DW.

RT masuk ke dalam kamar DW melalui jendela yang tidak terkunci.

Saat RT masuk ke kamar DW, saat itu DW sedang dalam keadaan tertidur.

Melihat kekasihnya tertidur, RT kemudian memutuskan untuk turut tidur di samping DW.

 

Tes Kepribadian - Ramah atau Egois? Lihat Kepribadian Pasangan Dari Sepatu Kesukaannya

Cara Daftar Mudik dan Balik Gratis Naik Kereta Api dari Jawa Timur

Bocah 10 Tahun Lihat Ibunya Umur 30 Tahun Dibacok Berkali-kali, Pelaku Diduga Selingkuhan

Kronologis Pengusaha Rian Subroto Hingga Bisa Sewa Vanessa Angel Bertarif Rp 80 Juta, Mengaku Fans

RT kemudian dibangunkan oleh DW pada esok harinya, Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketika bangun itulah sepasang kekasih tersebut kemudian terlibat cekcok.

Keduanya saling tuduh satu sama lain jika ada di antara mereka yang selingkuh.

Adu argumen tersebut kemudian mengakibatkan DW menangis, kemudian RT menenangkannya.

Setelah DW tenang dan suasana sudah kondusif, RT kemudian mengajak DW melakukan hubungan intim alias bercinta.

DW pun menuruti permintaan RT untuk melakukannya.

Puas setelah melakukan hubungan badan, keduanya kemudian terlibat adu mulut kembali.

Dari adu mulut yang kedua kalinya itulah kemudian RT sudah tak mampu membendung emosinya, kemudian menghabisi nyawa korban.

RT menjerat leher kekasihnya dengan menggunakan seutas tali yang sebelumnya telah ia persiapkan.

“Dari pengakuan pelaku, korban sempat meminta agar pelaku tidak melakukan itu kepadanya,” ungkap Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan.

Jeratan leher itulah yang kemudian menyebabkan nyawa DW melayang.

Setelah mengetahui kekasihnya sudah tak bernyawa, RT kemudian keluar dari kamar kekasihnya itu melewati jendela.

Tak lama kemudian ia dijemput kembali oleh temannya, R.

“Pelaku sudah menjalin hubungan dengan korban satu tahun lebih,” terang Dony, seperti dikutip dari Tribun Padang.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan pengakuan RT, ia melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya itu lantaran beberapa waktu belakangan, dirinya merasa curiga jika DW tengah menduakannya dengan lelaki lain.

Merasa cemburu, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut.

Pihak kepolisian menyebut bahwa atas tindakan yang dilakukan RT, ia akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup.

“Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaram penjara seumur hidup, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Dony.

Penemuan DW Tak Bernyawa

DW ditemukan tak bernyawa di kamarnya pada Kamis (7/3/2019).

Kejadian itu terungkap ketika orangtua korban yang memanggil-manggil nama anaknya itu, namun tak juga mendapatkan sahutan.

Orangtua korban kemudian mendobarak pintu kamar DW yang saat itu dalam posisi terkunci dari dalam.

Ketika sudah berhasil masuk ke dalam kamar korban, orangtua DW justru dikejutkan dengan penemuan tubuh DW yang sudah tak bernyawa lagi.

Pihak keluarga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Solok.

Pihak kepolisian Polres Kota Solok kemudian bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

RT diamankan oleh petugas berwajib pada Jumat (8/3/2019), sekitar pukul 02.30 WIB.

Proses penangkapan RT dipimpin oleh Kasat Reskrim Polsek Solok Kota, AKP Zamri Elfino.

"Penangkapan dilakukan di Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok," tukas Dony.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut sudah dirancanakan sejak jauh hari oleh pelaku.

“Pelaku sempat menanyakan dan meminta tali kepada orang tuanya,” pungkasnya.

ILUSTRASI

Berita Tentang Pelajar Lainnya

Penyebaran Foto Bugil Editan Siswi SMP dan SMA

Sebuah kasus baru menyangkut foto dan video telanjang siswi SMP dan SMA yang di viralkan di WhatsApp (WA) dibongkar polisi di Bojonegoro, Jawa Timur.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembuat dan penyebar foto dan video telanjang siswi SMP dan SMA melalui WhatsApp (WA) itu setelah mendapat laporan korban yang merupakan seorang siswi.

Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk pria bernama Eko Purwanto (34), warga Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro sebagai orang di balik viralnya foto dan video telanjang siswi SMP dan SMA melalui WhatsApp (WA) di Bojonegoro

Pria yang diketahui merupakan seorang sopir itu ditangkap atas kasus penyebaran video bugil editan, dan diciduk saat berada di rumahnya, Minggu (24/2/2019).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah menyebar luaskan foto siswi telanjang Bojonegoro.

Dari penangkapan dan pemeriksaan polisi terungkap modus yang dijalankan pelaku ini yang membuat viral foto siswi telanjang di WhatsApp (WA).

Eko Purwanto sengaja mendownload foto-foto gadis belia antara usia 14 tahun hingga 16 tahun, melalui akun Facebooknya.

Kemudian foto dari gadis tersebut diedit dan disebar ke nomor WhatsApp para korban, dengan tujuan untuk mengancam.

"Jadi mengambil foto di Facebook para korban yang notabennya masih pelajar, lalu diedit setengah bugil," Ujar Kapolres saat pers release, Senin (4/3/2019), siang.

Ary menjelaskan, usai mengedit foto setengah telanjang, kemudian pelaku ini menghubungi para korban untuk diajak video call melalui WhatsApp.

Sebab sebelumnya korban sudah diancam karena fotonya dikirim lebih dulu.

Pelaku mendapat nomor korban dari data Facebook. 

Bahkan jika korban tidak mau menuruti, maka pelaku akan menyebar luaskan foto itu ke media sosial.

"Saat video call, Eko ini membayangkan hal yang aneh-aneh ke korban, hanya untuk hasrat seksualnya," Terangnya.

Bahkan dari hasil penyidikan petugas, jumlah korban yang sudah diedit fotonya ada 16 orang, 14 di antaranya merupakan pelajar SMP dan SMA.

Aksi Eko berakhir saat salah satu korban yang diajak video call menolak dan memilih melaporkan karena merasa diancam.

"Salah satu korban didampingi ibunya melapor ke Polres. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dan Pasal 29 UU No 4 Tentang Porno Grafis serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," Pungkasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku menyesal atas tindakannya yang telah mengedit foto para korban, yang umumnya masih pelajar.

"Saya minta maaf kepada korban, saya menyesal atas apa yang saya perbuat," Singkat Eko sambil tertunduk malu.

Ilustrasi (Instagram)

Penyebaran Video ABG Berhubungan Intim di Wonogiri

Cowok ABG di Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri bercinta dengan ceweknya kemudian merekam adegan ranjang tersebut.

Tak hanya merekamnya, si cowok bahkan nekat menyebarkan video ABG berhubungan intim itu melalu jejaring chat WhatsApp (WA) ke ibu si cewek dan guru Bimbingan Konseling (BK) tempat si cewek sekolah.

ABG cowok ini berinisial AP dan pacarnya adalah cewek berinisial AI yang berusia 15 tahun berasal dari Kecamatan Jatisrono.

Video adegan ranjang itu dikirim AP ke ibu ceweknya yang berinisial RA (45).

"Video dikirim beserta pesan bernada ancaman agar AI sudi menemui AP. Lalu RA mencari kebenaran kabar tersebut ke AI. Ternyata benar, video mesum itu adalah mereka," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti, dikutip dari Tribun Jateng.

AP berharap aksinya mengirim video ABG berhubungan intim bisa mempertahankan hubungan asmaranya dengan sang pacar, namun malah menjadi senjata makan tuan bagi dirinya.

AP secara gamblang memamerkan video asusilanya dengan sang kekasih yang masih di bawah umur berinisial AI (15).

Tak hanya kepada ibu AI, AP juga mengirim video asusila tersebut via WhatsApp (WA) kepada guru mantan kekasihnya tersebut.

"AP juga mengirim video serupa ke guru BK AI. Sehingga, beberapa waktu lalu pihak SMA tempat AI bersekolah memanggil orangtua yang bersangkutan," tutur Uri.

Selama berpacaran, AP dan AI bercinta layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

Setiap melakukan persetubuhan, AP merekam menggunakan kamera ponselnya.

"Mereka pacaran. Selama itu sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri. Pelaku ternyata merekam adegan-adegan itu menggunakan kamera ponsel," ujar Uri.

AP menyetubuhi AI pada 15 Desember 2018, tanggal 2, dan 19 Januari 2019.

Sebelum videonya disebar, AP sempat mengancam akan menyebar video asusila mereka namun tak digubris AI.

Tindakan nekat AP dilakukan karena ia tak mau hubungannya dengan AI berakhir.

Akibat tersebarnya video tersebut, pihak sekolah mengimbau agar AI pindah sekolah.

"Pihak sekolah mengimbau agar pihak orang tua mau memindahkan AI ke sekolah lain. Hal tersebut dimaksudkan demi keamanan dan kenyamanan AI melanjutkan studi," tambahnya.

Namun usulan pihak sekolah ditentang keluarga karena menilai AI adalah korban.

"Orangtua korban tidak terima, lalu membuat laporan ke SPKT Polres Wonogiri. Kami akan selidiki lebih lanjut," kata Uri.

Sementara itu pelaku AP telah ditangkap atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AP kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Wonogiri.

Berita Terkini