SURYAMALANG.COM - Kabar kenaikan gaji PNS atau ASN akan segera terealisasi dengan janji pencairan yang akan dirapel di bulan depan, April 2019 sekaligus akan dilanjutkan pencairan Gaji ke 13 dan 14 di bulan berikutnya.
Kabar pencairan kenaikan gaji berikut Gaji ke 13 dan 14 itu sudah dikonfirmasi oleh menteri keuangan Sri Mulyani dan presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Mekanisme pencairan kenaikan gaji bagi PNS atau ASN di tahun 2019 ini juga telah dipaparkan menteri keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.
• LIVE STREAMING Drawing Liga Champions Babak Perempat Final, Baru Saja Berlangsung Saat Ini
• Detik-detik Luna Maya Dilamar di Atas Panggung pakai Lagu Bruno Mars, Malu-malu Beri Jawaban
• Sindiran Aisyahrani & Nikita Mirzani Makin Panas, Dari Menjambak Jadi Ancaman Bikin Syahrini Kejang
• Penjual Sayur Mirip Syahrini Viral di Medsos, Perhatikan Wajah dan Suara Manjanya, Benar Persis?
• Update Penyebab Facebook, Instagram & WhatsApp (WA) Error Hari ini, Netizen Ramai Buat Twit Lucu
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.
"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.
Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).
Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.
Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.
Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sekarang PP sudah ditandatangi presiden, lampirannya yang tebal, yang berisi mengenai setiap kementerian dan lembaga berapa jumlah pegawainya golongannya apa saja naiknya 5 persen itu. Itu semuanya akan dilampirkan," kata dia,
"Dan itu mungkin itu yang akan memakan waktu, semuanya tetep melalui tata kelola yang baik mengenai peraturan perundang-undangan. Kami akan selesaikan secepatnya," sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Janji Presiden
Presiden Jokowi sebelumnya juga sudah menyebut rencana pencairan kenaikan gaji PNS atau ASN di bulan April 2019.
Kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April.
"Ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan? Saya Jawab, iya saya bilang saya ngerti.' Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak, ibu sekalian," ujarnya ketika meresmikan Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019).
Perapelan kenaikan gaji tersebut juga akan diikuti dengan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 di bulan berikutnya menjelang Lebaran.
"Nanti dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14, tapi bulan berikutnya menjelang Lebaran," katanya.
Jokowi pun mengaku senang dan memuji kinerja ASN yang terus membaik, baik dari segi pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun izin mendirikan bangunan (IMB).
Berdasarkan hasil pemantauannya di empat kabupaten, rata-rata waktu yang diperlukan untuk memproses SIUP di Lampung hanya satu hari, sedangkan untuk IMB dari tiga hari hingga satu minggu.
"Itu sudah cepat menurut saya," kata Jokowi.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan GajiPNS, gaji pokok abdi negara kini berada di kisaran dari Rp 1.486.000 sampai Rp 5.620.000
* Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pencairan Kenaikan Gaji PNS/ASN 2019, Dirapel Bulan April, Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah, http://medan.tribunnews.com/2019/03/14/pencairan-kenaikan-gaji-pnsasn-2019-dirapel-bulan-april-jokowi-sudah-teken-peraturan-pemerintah?page=all.
• Ditanya Raffi Ahmad Soal Kehidupan Cinta, Jawaban Luna Maya Cuma 8 Kata Tapi Membuat Tertawa
• Nikita Mirzani Ungkap Bukti Syahrini & Reino Barack Sudah Main Belakang, Hotman Paris Sampai Teriak
• Gisella Anastasia Blak-blakkan Ungkap Kedekatannya dengan Wijaya Saputra, Sebut Pacaran
• Setelah Dilamar di Atas Panggung, Luna Maya Dapat Sepucuk Surat Dari Raisa & Hamish Daud