SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang menangkap lelaki beranak-bini, inisial GW (30), warga Dusun Kalijaring Desa Kalikejambon Kecamatan Tembelang, Jombang.
Ia diduga kuat mencabuli pelajar berusia 12 tahun, sebut saja bernama Bunga (12).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA), Iptu Dwi Retno Suharti, mengatakan tersangka ditangkap Selasa pekan lalu (19/3/2019) di rumahnya.
Penangkapan hanya berselang beberapa jam saja setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Dikatakan Retno, modus yang digunakan tersangka adalah dengan merayu Bunga.
Pada Selasa 19 Maret itu, melalui pesan singkat dari ponselnya, ia memuji korban dengan kata-kata sanjungan, 'sayang' dan 'cantik'.
Ketika korban sudah termakan bujuk rayu, tersangka mengajak korban bertemu berdua di minimarket tak jauh dari rumah tersangka.
Korban, sambung Retno, sekitar pukul 13.00 WIB izin kepada neneknya untuk membeli alat praktik tugas sekolah.
"Tetapi sesampai di minimarket, dan bertemu tersangka, korban malah diajak ke rumah tersangka. Korban lalu disuruh masuk kamar rumah tersangka yang sedang kosong. Selanjutnya tersangka melampiaskan nafsu bejatnya," ujar Retno.
Kasus asusila terungkap, sambung Retno, karena ketika disusul oleh orangtuanya di minimarket, ternyata si Bunga tidak ada.
Ketahuan kemudian si anak dibawa ke rumah tersangka. Dari pengakuan Bunga, dia disetubuhi oleh tersangka.
Setelah peristiwa tersebut kedua orangtua korban melapor ke Polres Jombang.
GOOGLE STREET VIEW - Desa Kalikejambon Kecamatan Tembelang, Jombang
"Hari itu juga kami mengamankan tersangka dan selanjutnya ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Retno.
Atas perbuatannya, kata Retno, tersangka dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Th 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahub 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Retno yang mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini.