Sementara untuk AI ditangkap pada 11 Maret 2019, di tempat dirinya bekerja di Kedai Kopi Tumapel.
"Kami telah mengamankan keempat pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur dan kami limpahkan ke PPA Polres Malang Kota, sementara dua lagi AI dan RD (18) telah kami amankan," ucapnya.
Pada saat diinterogasi oleh petugas, sebelum melakukan pengeroyokan kepada korban, AI mengaku telah mabuk bersama teman-temannya yang lain.
AI merupakan warga Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang sedangkan RD warga Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Jadi, pelaku yang kami tangkap kebanyakan anak putus sekolah. Mereka mengeroyok korban juga dalam kondisi mabuk minuman," ucapnya.
Kompol Budi mengatakan, akan mengembangkan kasus ini karena masih ada sepuluh pelaku pengeroyokan yang masih buron.
Atas kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.