SURYAMALANG.COM – Adik kandung pesinetron Steve Emmanuel, Karenina Sunny (32), menangis mendengar kabar kakaknya terancam hukuman mati.
Untuk pertama kalinya setelah tertangkap akhir tahun 2018 lalu, keluarga Steve Emmanuel memperlihatkan perasaan dan dukungan mereka.
Karenina Sunny (32), adik Steve, mengaku bersedih akan kasus narkoba yang memenjarakan kakaknya.
“Pastinya sebagai keluarga ada rasa sedih sekali melihat saudara kandung ditahan dan dipenjarakan, pasti enggak enak banget.” Kata Karenina didampingi kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik dan pihak keluarga lainnya dalam jumpa pers Richard Claproth di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Walaupun tidak tahu betul tentang dunia hukum, Karenina dan keluarga berusaha untuk selalu mendukung Steve. Mereka menegaskan bahwa Steve merupakan korban penyalahgunaan narkoba bukannya pengedar.
“Sebagai keluarga ingin membantu dan berjuang untuk dia (Steve). Bagaimanapun, dengan kondisi dia, kami semua tahu Steve hidup bukan di rumah sendiri. Pastinya dia stres dan susah. Tapi kami tahu, dia adalah korban dan harus dibantu,” tambah Karenina.
Karenina juga mengaku menangis ketika mendengar kabar bahwa sang kakak terancam hukuman mati.
“Pas baca beritanya, saya menangis. Menangis masa kakak saya dihukum mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Karenina.
Adik Steve Emmanuel Ingin Kakaknya Direhabilitasi
Kasus narokoba yang menjerat Steve Emmanuel mengancam dirinya untuk hukuman mati.
Namun, hukuman ini dirasa terlalu berat oleh pihak keluarga.
Menurut adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny (32), Steve berhak untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Saya tahu kakak saya adalah orang yang baik dan dia hanyalah korban penyalahgunaan narkotika.”
Pihak keluarga menegaskan bahwa sebagai pengguna narkoba, Steve Emmanuel berhak untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Intinya saya paham, yang jelas Steve itu pemakai atau pengguna narkotika. Tetapi, kenapa tidak dimasukkan ke dalam dakwaan? Kalau pemakai kan wajib dilakukan asesmen atau rehab. Dia punya hak untuk dapat bantuan rehab,” kata Karenina Sunny (32) didampingi kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik dan pihak keluarga lainnya dalam jumpa pers Richard Claproth di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel
Steve Emmanuel ditangkap oleh petugas di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.
Steve ditangkat dengan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram, satu buah botol kaca tempat menyimpan kokain dan satu buah alat hisap narkoba jenis kokain bernama bullet.
Kabarnya, Steve membawa kokain dari Belanda.
Dilansir dari Kompas.com, dalam artikel Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel hingga Eksepsi Ditolak, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Steve membawa kokain ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
Kokain seberat 100 gram itu dibeli Steve seharga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.
Steve Emmanuel dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang RI No,or 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman mati yang menanti Steve Emmanuel.
“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati,” kata Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).