SURYAMALANG.com – Tiga lembaga melakukan quick count (hitung cepat) Pilpres 2019 dan telah mengumumkan jadwal untuk penghitungan cepat tersebut.
Ketiga lembaga tersebut ialah Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bersama Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indikator Politik Indonesia, dan Litbang Kompas.
Berikut keterangan masing-masing lembaga terkait jadwal hasil quick count Pilpres 2019 dikutip dari artikel tribunnews.com dengan judul Jadwal Hasil Quick Count Pilpres 2019 Litbang Kompas, Deklarasi Pilpres 2019 1 Jam usai Publikasi.
1. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bersama Lembaga Survei Indonesia (LSI)
Keterangan mengenai hasil quick count disampaikan melalui akun twitter @saifulmujani bahwa SMRC dan LSI menginformasikan bahwa mereka melakukan siaran exit poll dan quick count pada Rabu (17/4/2019).
Acara exit poll dan quick count tersebut akan dimulai pada pukul 12.00 WIB siang.
Exit poll dan quick count juga akan disiarkan langsung melalui beberapa stasiun tv Indonesia diantaranya ialah, TVRI, SCTV, Metro TV, NET, Indonesia, Kompas TV, tirto.id, dan Babe.
SMRC diketahui telah melakukan quick count, exit poll, survey opini publik pada kurun waktu 2 tahun.
Berikut unggahan @saifulmujani dalam akun twitternya.
"Ikuti siaran exit poll & quick count Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) di Berita Satu, TVRI, NET, SCTV, Indosiar, MetroTV, KompasTV, Tirto.id , dan Babe.
2. Indikator Politik Indonesia
Indikator Politik Indonesia turt mengumumkan jadwal quick count pada laman twitternya bahwa mereka melakukan press release dan quick count pada Rabu (17/4/2019).
Acara press released an quick count yang diadakan Indikator Politik Indonesia akan dimulai pukul 15.00 WIB.
Kegiatan tersebut akan dilangsungkan di Willow Function Room, Hotel Morrisey, Menteng, Jakarta Pusat.
3. Litbang Kompas.
Litbang Kompas nampaknya akan mengumumkan hasil quick count sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dilaksanakan Rabu (17/4/2019) sore pukul 15.00.
Litbang Kompas juga menjadwalkan pengumuman Pilpres Pemilu 2019 pada pukul 16.00 diikuti deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR pada pukul 22.00.
Litbang sendiri diketahui mengambil sampel dari dua ribu TPS yamng dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tresebra di seluruh Indonesia.
Mereka juga menjelaskan margin of error yang diperkirakan sebesar satu persen yang berarti hasil survei dapat bertambah atau berkurrang sekitar satu persen.
Adapun lembaga-lembaga yang telah mendaftar ke KPU untuk memplublikasikan hasil quick count Pilpres 2019 dikutib dari artikel yang sama, diantaranya ialah:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas (Litbang Kompas)
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
Aturan Pencoblosan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pencoblosan untuk Pemilu 2019 agar surat suara Anda sah.
Kelimanya ialah surat suara untuk presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota.
Ketentuan terkait dengan kesahan surat suara pemilih telah diatur dalam Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar surat suara Anda dinilai sah.
1. Pastikan bahwa surat suara Anda ditandatangani ketua KPPS
Aturan ini telah tercantum pada Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019yang menyebutkan bahwa surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS).
Komesioner KPU, Ilham Saputra menerangkan perihal pasal tersebut dilansir dari artikel Kompas.com dengan judul Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!
Komesioner KPU, Ilham saputra menjelaskan bahwa tanda tangan ketua KPPS ikut menentukan sah atau tidaknya surat suara pemilih
Tercantum pula pada Pasal 38 Ayat 1 huruf a yang berisi bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).
2. Ketentuan Pencoblosan untuk Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Ketentuan pencoblosan surat suara untuk presiden terletak pada cara pencoblosan pemilih.
Surat suara dikatakan sah apabila:
- Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon.
- Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau parti pengusung salah satu pasangan calon.
- Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor rut maupun gambar salah satu pasangan calon.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon preiden dan wakil presiden.
- Surat suara dicoblos tapi dirusak/dilibangi.
- Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret.
3. Ketentuan pencoblosan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten kota.
Surat suara pemilih dinyatakan sah apabila pemilih mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.
4. Ketentuan pencoblosan untuk surat suara DPD
Surat suara dinyatakan sah apabila mencoblos pada nama calon DPD, foto calon DPD, dan nama dan fotocalon DPD.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila pemilih mencoblos dua anggota DPD yang berbeda, merusak atau mencoret surat suara.
5. Surat suara tidak sah
Tidak sah nya surat suara juga telah diatur pada Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) diantaranya ialah:
- (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara
- (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan
- (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Lima surat suara yang diberikan saat Pemilu 2019 sendiri memiliki warna berbeda untuk presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota.
Berikut uraiannya untuk Anda.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden = surat suara berwarna abu-abu
Pemilihan anggota DPR RI = surat suara berwarna kuning
Pemilihan anggota DPD = surat suara berwarna merah
Pemilihan anggota DPRD Provinsi = surat suara warna biru
Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota = surat suara berwarna hijau