Kabar Probolinggo

Fakta Terbaru Anak SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo, Mulai Tes DNA Sampai Modus Ancaman

Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi ungkap fakta terbaru kasus pemerkosaan yang melibatkan korban AZ (18) dan kedua tersangka MMH (18) dan MWS (13)

SURYAMALANG.COM – Polisi mengungkapkan update terbaru terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan siswa SD dan siswi SMA di Probolinggo.

AZ yang merupakan siswi SMA menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang anak ABG hingga melahirkan bayi prematur.

AZ dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh seorang siswa kelas 6 SD dan kelas XII SMA di Probolinggo.

Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yaoitu MMH (18) dan MWS (13).

Korban dan kedua tersangka, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Probolinggo.

Menurut keterangan polisi, MMH (18) adalah teman mesra korban yang sama-sama duduk di bangku SMA kelas XII.

Sedangkan MWS (13) merupakan sepupu korban yang sempat tidak naik kelas.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, untuk sementara pihaknya menduga ayah dari bayi prematur yang dilahirkan AZ (18) adalah MWS (13) yang masih duduk di bangku SD kelas 6.

"Kalau yang menyetubuhi memang dua tersangka itu. Keduanya memang mengakui sudah menyetubuhi korban. Tapi, siapa yang menghamili korban, ini masih dalam penyelidikan. Kalau dari pemeriksaan sementara, MWS-lah yang menghamili korban," kata Riyanto.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo juga menambahkan, versi pemeriksaan MMH, tersangka mengaku tidak pernah mengeluarkan cairan di dalam tubuh korban.

Namun, tersangka juga mengaku bahwa dirinya pernah sekali berhubungan badan dengan korban dan mengeluarkan cairannya di dalam tubuh korban.

“Nah untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menetukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya. Tapi, terlepas dari siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban, kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Tersangka sudah ditahan,” tambahnya.

Riyanto menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk ancaman hukumannya karena status kedua pelaku masih di bawah umur.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur. Bagaimana ancaman hukumannya. Yang jelas, kasusu ini tetap lanjut,” pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Satreskrim Polres Probolinggo masih dalam penyelidikan kasus pemerkosaan yang melibatkan tersangka dan korban anak dibawah umur yaitu siswa SD san siswa SMA.

Korban AZ (18)masih duduk di bangku SMA kelas XII.

Polisi mengamankan dua tersangka MMH (18) dan MWS (13).                     

MMH (18) merupakan teman tapi mesra korban (AZ) yang sama-sama duduk di bangku kelas XII SMA di Probolinggo.

Sedangkan, MWS (13) merupakan siswa yang masih duduk di bangku kelas 6 SD yang merupakan sepupu korban.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama - sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.

Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (HP) keduanya.

Mereka, sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban.

Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.

Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.

Kata dia, korban ini tinggal di rumah orang tuanya MWS.

Kepada orang tua tersangka MWS, korban ini memanggil Pakde dan Bude.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu.

Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.

Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.

Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan.

Ia memang tidak punya pilihan.

Karena selama ini, korban tinggal bersama Pakde dan Bude-nya yang merupakan orang tua MWS.

Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.

Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan intim kembali.

Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.

Puncaknya, akhir tahun lalu.

Ia pun menerangkan, saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.

Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan intim.

"Korban sempat meronta dan menolak.

Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala.

Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.

Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.

Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut.

Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.

AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.

Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak.

Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya.

Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban terbui.

Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.

"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini.

Termasuk memastikan siapa ayah dari anak korban.

Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya.

Berita Terkini