Nasional

Pelaku Asal Probolinggo Ditangkap Polisi Karena Diduga Bisnis Senjata Api Rakitan di Kota Metro

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimum Polda Lampung membongkar pabrik senjata api rakitan di Kota Metro. Dari hasil ungkap ini diamankan satu orang pelaku berinisial YAC (31), warga Probolinggo yang menetap di Kota Metro.

SURYAMALANG.COM - Pelaku asal Probolinggo berinisial YAC (31) ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Lampung terkait penggerebekan pabrik senjata api rakitan di Kota Metro.

YAC ditangkap di Pool Damri Jalan Ahmad Yani di Kelurahan Iimopuro, Kecamatan Metro Pusat pada Sabtu (29/6/2019) sekira jam 07.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan penangkapan ini bermula dari sosial media.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari sosial media. Setelah itu kami langsung menurunkan tim Resmob untuk mengungkapnya,” ungkap Barly, Senin (1/7/2019).

Dari hasil penyelidikan ini, pihaknya mendapati adanya transaksi senjata api melalui jasa paket.

“Lalu kami koordinasi dengan pihak jasa paket (di poll Damri) Metro,” katanya.

Kemudian pihaknya memantau saat YAC mendapat kiriman bahan senjata api dari HRLD yang masih buron.

“Awalnya pelaku dihubungi pihak Poll Damri yang memberitahukan bahwa paket (yang dikirim oleh HRLD) melalui Damri telah sampai,” jelasnya.

Setelah tiba di loket Damri Metro, pelaku langsung menuju tempat pengambilan paket.

“Kami menangkap pelaku saat menunjukkan resi pengambilan pengiriman barang dan menandatangi bukti tanda terima pengambilan barang,” tuturnya.

Setelah ditangkap, pelaku diminta menunjukkan lokasi persembunyian tempat merakit senjata api.

“Pelaku mengaku baru pertama kali, dan baru menjual satu senjata.”

“Tapi kami masih dalami keterangan pelaku,” papar Barly.

Barly mengungkapkan senjata api itu adalah dari bahan airsoft gun kemudian dimodifikasi menjadi senjata api.

“Katanya, suku cadangnya dari online. Pelaku belajar dari online.”

“Tapi pelaku belum bisa membuktikan. Makanya kami masih dalami kaitannya dengan pelaku yang masih buron,” jawab Barly.

Barly menuturkan pelaku menjual barang tersebut sesuai pesanan.

“Harga setiap senjata dibanderol seharga Rp 7 juta. Kalau satu paket peluru dijual seharga Rp 800.000,” kata Barly.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu :

1. Satu pucuk senjata api rakitan warna hitam bergagang kayu warna coklat jenis revolver.

2. Satu pucuk senjata api rakitan warna hitam bergagang kayu warna coklat, jenis revolper.

3. satu buah silinder senjata revolver.

4. Satu buah pelatuk/pin.

6. satu lempengan per gepeng.

7. delapan puluh butir amunisi aktif colt 38.

8. sepuluh butir amunisi aktif 9 mili.

9. satu unit mesin gerinda.

10. sepuluh buah mata gerinda.

11. satu buah meja kecil.

12. Tiga buah mata bor besar warna kuning.

13. Tiga buah mata bor kecil warna hitam.

14. satu lembar resi pengiriman.

15. Satu buah tabung gas kapasitas 5 liter warna hitam.

16. Satu buah pompa gas warna hitam merk arcecere.

17. Lima buah plat bulat bulan cetakan amunisi colt 38.

18. Satu) pucuk senjata angin air sofgun cal. 4.mm warna hitam.

19. Satu pucuk senjata angin air sorgun cal. 19.11.mm warna hitam.

20. Satu pucuk senapan angin laras panjang dengan type kilua 160 ss dengan popor berwana loreng.

21. Satu pucuk senapan angin laras panjang dengan type hua super max dengan popor berwana coklat.

22. Satu buah laras panjang senapan angin terbuat dari baja.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pabrik Senjata Api Rakitan Digerebek Polisi, Harga Senjata Api Rp 7 Juta.

Berita Terkini