Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Surabaya Jatim resmi mengumumkan ada tujuh stasiun televisi atau TV yang 'hilang' atau dihentikan siarannya di wilayah Malang.
Ketujuh stasiun televisi yang menghilang dari layar kaca warga Malang itu dihentikan sarannya karena faktor perizinan.
Balmon menyebut ketujuh stasiun TV itu tidak bisa ditangkap siarannya atau menghilang karena tidak mengantongi izin siaran.
• Tatib RW 02 Tebo Selatan Viral, Sekda Pemkot Malang Minta Dicabut Atau Direvisi
• Begini Nasib 2 Anak Rey Utami & Pablo Benua yang Dititipkan Tetangga, Sebatang Kara & Masih 14 Bulan
• Kondisi Agung Hercules Terbaru saat Ditemui Baim Wong, Amati Perilaku dan Bentuk Tubuhnya Sekarang
Balmon Kelas I Surabaya melakukan penertiban beberap stasiun televisi (tv) maupun radio fm yang mengudara memanfaatkan frekuensi gelombang radio di kawasan Jatim.
Penertiban itu bertujuan untuk memastikan legalitas penggunaan frekuensi gelombang radio.
Berdasarkan catatan yang dihimpun Divisi Pemantauan dan Penertiban Balmon Kelas I Surabaya jatim, ada tiga kawasan di Jatim yang telah dilakukan penertiban.
Di antaranya yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Kediri.
Ditiga kabupaten itu, ada 24 siaran stasiun tv atau radio fm yang dihentikan.
Dari jumlah itu, 20 stasiun di ataranya adalah stasius tv, dan empat lainnya adalah stasiun radio fm.
“Kalau di Malang ada 7 stasiun TV, di Madiun 7 stasiun TV, dan Kediri ada 10 stasiun, diantaranya 6 stasiun TV dan 4 stasiun radio FM,” kata Sensilaus Dore selaku Kepala Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim, saat ditemui TribunJatim.com di ruangannya, Jumat (12/7/2019).
Sensi menyebut semua stasiun yang dihentikan siarannya itu ternyata masih belum mengantongi perizinan siaran, berupa Izin Frekuensi radio (ISR).
“Nah pada umumnya belum dapat izin semua,” ungkapnya.
Berikut daftar stasiun tv dan radio yang dihentikan siarannya oleh Balmon Kelas I Surabaya Jatim, di masing-masing wilayah.
Kabupaten malang ;
1. Global TV malang
2. Trans 7 Malang
3. Trans TV Malang
4. TVone Malang
5. Tahfiz TV Malang
6. Arema TV Malang
7. TV Edukasi SMKN 2 Malang
Ketujuh stasiun tv tersebut tak memiliki Izin Frekuensi radio (ISR).
• Hasil Skor Semen Padang Vs Arema FC 0-1 di Babak Pertama, Banyak Peluang Singo Edan Lepas
• Pantes Foto Syahrini Saat Renang Bareng Reino Barack jadi Sorotan, Coba Lihat Muka & Bentuk Tubuhnya
Kabupaten Madiun, penertiban dilakukan sejak Selasa (2/7/2019) hingga Jumat (5/7/2019) ;
1. Metro TV madiun
2. BBS TV Madiun
3. Trans TV Madiun
4. Trans 7 Madiun
5. Dhamma TV Madiun
6. Global TV Madiun
7. Bayu TV
Dari ketujuh staisun tv tersebut, satu di antaranya, mengantongi ISR yang telah kedaluarsa.
Kemudian dua di antaranya hanya mengantongi Surat Rekomendasi Kelayakkan (RK). Dan empat stasiun tv lainya tidak mengantongi ISR.
Kabupaten Kediri, penertiban dilakukan sejak Selasa (2/7/2019) hingga Jumat (5/7/2019) :
1. Global TV Kediri
2. BBS TV Kediri
3. Radio Pamenang FM
4. Radio 107.3 FM
5. Pawiyatan Dhoho TV Kediri
6. Dhamma TV Kediri
7. Sigi TV Kediri
8. Radio Talenta FM
9. Radio Sekartaji
10. Ringin Contong TV Jombang
Kesemula staisun tv ataup radio fm itu tak mengantongi ISR.