Kabar Blitar

Nasib Usaha Karaoke Tidak Jelas, Dewan Pertanyakan Tindak Lanjut Evaluasi ke Pemkot Blitar

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Achmad Amru Muiz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segel yang dipasang petugas Satpol PP di tempat karaoke sampai sekarang belum dilepas, Senin (22/7/2019).

SURYAMALANG.COM, BLITAR - DPRD Kota Blitar memanggil perwakilan Pemkot Blitar untuk membahas masalah penutupan sejumlah penutupan tempat karaoke, Senin (22/7/2019). Wakil rakyat ingin menanyakan tindak lanjut dari hasil evaluasi sejumlah tempat karaoke oleh Pemkot Blitar.

"Prinsipnya dewan sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk mengevaluasi sejumlah tempat karaoke. Hasilnya seperti apa, sampai hari ini Pemkot justru belum menindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto.

Totok mengatakan, dari hasil pertemuan dengan perwakilan Pemkot Blitar menyebutkan hasil evaluasi sejumlah tempat karaoke masih menunggu aturan lebih lanjut. Pemkot Blitar segera membuat aturan untuk menata ulang perizinan tempat karaoke.

"Aturannya bisa berupa Perda, Perwali, atau surat keputusan wali kota. Yang penting acuannya tetap Perda Trantibum, Perda Miras, dan peraturan dari Kementerian Pariwisata," ujar politikus PKB itu.

Dikatakannya, apapun keputusan Pemkot Blitar terkait keberadaan tempat karaoke harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemkot Blitar bisa menata ulang izin tempat karaoke sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono mengatakan, pertemuan dengan dewan kali ini untuk membicarakan aturan terhadap tempat karaoke. Dewan menanyakan apakah sejumlah tempat karaoke di Kota Blitar sudah memenuhi syarat dengan perundang-undangan atau belum.

"Kalau dari hasil verifikasi akhir, masih ada beberapa tempat karaoke yang belum memenuhi syarat peraturan yang berlaku," katanya.

Sampai sekarang, Suharyono juga masih menunggu aturan baru untuk penataan ulang tempat karaoke. Dia juga menunggu pengusaha karaoke untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami juga masih menunggu, kalau diizinkan buka kembali aturannya seperti apa dan kalau tidak boleh buka lagi aturannya apa," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Blitar sedang menata ulang perizinan usaha tempat karaoke di Kota Blitar. Sekarang, Pemkot Blitar sedang menyusun peraturan wali kota (Perwali) untuk mengatur usaha tempat karaoke.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, Perwali yang sedang disusun itu akan mengatur mulai perizinan, tata tertib, dan penindakan terhadap tempat karaoke. Para pengusaha karoake harus mengurus ulang perizinan usahanya.

"Untuk karaoke akan ditata ulang. Sekarang masih menyusun Perwali untuk mengatur bisnis karaoke di Kota Blitar," kata Hakim.

Seperti diketahui, petugas Satpol PP Kota Blitar menutup delapan tempat karaoke di Kota Blitar, awal Januari 2019. Penutupan sejumlah tempat karaoke itu untuk kepentingan evaluasi yang dilakukan Pemkot Blitar.

Pelaksanaan evaluasi sejumlah tempat karaoke itu berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kota Blitar. Rekomendasi dari dewan muncul setelah ada kasus praktik asusila di salah satu tempat karaoke di Kota Blitar yang ditemukan Polda Jatim. 

Berita Terkini