Malang Raya

Kemendikbud Evaluasi Implementasi Zonasi PPDB Di Malang, Bisa Ada MoU antara Pemkab dan Pemkot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana FGD evaluasi implementasi zonasi di Kota dan Kabupaten Malang oleh Kemendikbud di Hotel Aria Gajayana, Senin (14/10/2019).

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kemendikbud melakukan evaluasi implementasi zonasi saat PPDB di Kota dan Kabupaten Malang dalam FGD, Senin (14/10/2019) di Hotel Aria Gajayana Kota Malang.

Hadir di acara itu Kadindik Kota Malang, Zubaidah dan Sekretaris Dindik Kabupaten Malang, Puji Herawati, perwakilan Kepala SMAN dan swasta, SMPN dan swasta, dewan pendidikan dan komite sekolah.

Banyak masukan dan saran dari mereka terkait pemberlakuan zonasi yang di Permendikbud nomer 51/2018 mencapai 90 persen dan kemudian ada revisi setelah ada demo atas kebijakan mendikbud soal zonasi. Yaitu Permendikbud nomer 20/2019 sehingga zonasi minimal bisa 80 persen.

Update Kondisi Cedera Pemain Arema FC, Arthur Cunha & Farizi Belum Bisa Main Penuh, Agil Pasti Absen

Arema FC, Persib Bandung dan Persebaya Lolos Lisensi Klub Profesional AFC 2019, Saat Kuantitas Turun

Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Susunan Pemain Berubah Lagi, Otavio Dutra Berpeluang Debut

Soeparto, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Publik dan Kerjasama Luar Negeri menyatakan alasan mengadakan FGD karena program zonasi krusial.

"Ada yang pro dan kontra. Secara nasional sudah dievaluasi di 34 provinsi di Indonesia. Tapi nampaknya di Kota/Kabupaten Malang tidak masuk radar. Dan ternyata permasalahan di lapangan seperti yang disampaikan di FGD tadi," jelas Soeparto pada suryamalang.com.

Secara umum permasalahannya sama yaitu kurangnya meratanya sarana prasarana. Tapi dalam pandangan Kemendikbud, hal itu dipandang sebagai paradigma yang berbeda.

"Pandangannya dibalik. Dengan zonasi maka sebagai sarana untuk memeratakan akses dan kualitas," papar Soeparto.

Jika semua merata, maka tidak perlu dizonasi. Dikatakan, zonasi juga tidak hanya untuk PPDB tapi juga untuk gurunya.

"Tapi paradigma berpikir yang berbeda mempengaruhi tindakan seseorang. Jadi apapun yang dilakukan atas zonasi pasti salah," ungkapnya.

Namun sayangnya zonasi hanya menyentuh pada sekolah umum dibawah kemendikbud. Belum ke madrasah dibawah kemenag.

"Sehingga banyak juga kok ya sekolah di madrasah karena tidak ada pemberlakuan zonasi," jelasnya.

Masalah zonasi sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017. Tapi praktik di lapangan, variannya berbeda.

Baru di Permendikbud nomer 51/2018 tentang PPDB banyak masyarakat memberi reaksi.

Apalagi tidak memakai acuan nilai ujian sekolah untuk SD ke SMP dan mencapai 90 persen.

"Kalau saya merasa paling nyaman itu ya saat PPDB 2018. Dimana menjangkau siswa dari keluarga tidak mampu, ada zona wilayah, prestasi juga zonasi kecamatan dengan nilai. Sehingga siswa bisa memilih SMPN di luar zona tempat tinggalnya," ujar Zubaidah pada suryamalang.com usai FGD.

Saat 2018, Dindik tidak banyak mendapat protes. Sebab yang tidak diterima di SMPN legowo karena pertarungan nilai.

Berbeda saat melakukan zonasi murni 90 persen sesuai permendikbud 51/2018. Karena tak memakai nilai ujian, maka dilaksanakan lebih awal sebelum nilai ujian sekolah keluar pada Mei 2019. Kota Malang adalah kota pertama yang melaksanakan PPDB zonasi 90 persen. Karena memakai jarak terdekat sekolah, maka tidak semua bisa masuk SMPN.

Ada beberapa kelurahan minim siswanya bisa masuk SMPN karena rumahnya jauh dari sekolah negeri. Seperti siswa yang rumahnya di Kelurahan Gadang.

"Usulan kami untuk perbaikan sebatas memberi masukan. Kami siap memperbaiki sistem dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku," jawab Zubaidah. 

Puji Herawati, Sekretaris Dindik Kabupaten Malang menyampaikan masalah krusial di PPDB yaitu masalah sekolah favorit dan sekolah perbatasan.

Kondisi di lapangan, penyebaran sekolah negeri yang tidak merata. "Bahkan ada desa-desa yang jauh dari sekolah negeri," kata Puji.

Apalagi wilayah Kabupaten Malang sangat luas. "Tapi ada juga sekolah negeri yang kurang memenuhi pagu," jelas wanita berhijab ini.

Ada juga yang kelebihan peminat seperti di SMPN 1 Wagir. Daya tampung 300.000, tapi yang berminat 600.000. Sehingga diarahkan ke SMPN lain di Kecamatan Pakisaji.

Ditambahkan Soeparto, jika ada permasalahan soal zonasi misalkan daerah perbatasan, di Permendikbud juga diperbolehkan adanya MoU antar kota/kabupaten. "Dari diskusi ini kan jadi tahu mana saja titik blank spotnya," papar Soeparto. Masukan akan diberikan ke tim zonasi Kemendikbud.

Berita Terkini