Kabar Tulungagung

Tubuh Gadis 13 Tahun di Tulungagung Mendadak Berubah, Setelah Diusut Ternyata Karena Ulah Nakal Ayah

Penulis: David Yohanes
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/12/2019) sore.

SP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial A (13) warga Kecamatan campurdarat.

A merupakan anak tiri SP.

Bahkan kini A tengah dalam kondisi hamil tujuh bulan.

“Dia kami tangkap saat berada di rumah saudaranya, di Kecamatan Capurdarat,” terang Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga sekitar dengan kondisi tubuh A yang mendadak berubah.

Saat itu warga sudah curiga A sedang berbadan dua, namun tidak bisa memastikan karena keluarga terkesan menutupi.

Apalagi sikap A juga berubah jadi jarang keluar rumah.

Warga kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan Bhabinkamtibmas.

“Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A memang tengah mengandung,” sambung Maga.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi-saksi lain.

Dari semua keterangan saksi semua mengarah, bahwa yang melakukan perbuatan tak senonoh kepada A adalah ayah tirinya.

Anggota Unit Reskirm Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.

“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.

Ayah tiri itu mengaku sudah menyetubuhi A sebanyak lima kali.

Perbuatan tak terpuji ini dilakukan sejak A masih berusia 12 tahun.

Semua dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Ngunut, saat ibu kandung A pergi ke pasar.

“Ternyata setelah A hamil, dia dipindah ke Campurdarat. Tujuannya untuk menyembunyikan kehamilannya,” ungkap Maga.

Kini kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Ilustrasi hamil (Pregnancy Baby)

Siasat Kakek di Trenggalek yang Doyan Salurkan Hasrat kepada Anak di Bawah Umur

Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek mencabuli anak tetangganya yang masih belia.

Kakek bernama Imam Maksum itu bermodal tipu daya dan iming-iming uang Rp 20 ribu untuk membujuk anak di bawah umur tersebut tiap kali beraksi.

"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).

Pencabulan terhadap gadis belia itu terjadi karena Imam yang sudah beristri tak kuat menahan hawa nafsu.

Pencabulan pertama ia lakukan pada September lalu. Lokasinya di dekat rumah korban.

Imam sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena ia sering dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.

"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20.000 serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Pencabulan kedua terjadi di gubuk yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.

Pelaku, kata Calvijn, membujuk sang bocah dengan alasan untuk bermain bersama.

"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20 ribu)," tutur Calvijn.

Pada aksi ketiga itu, seorang tetangga korban tak sengaja melihat aksi pencabulan di gubuk tersebut.

Mengetahui aksinya terendus, Imam lalu buru-buru lari. Saksi itu pun mendatangi sang korban dan mengajaknya pulang.

"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun. Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," tutur Calvijn.

Dari situlah awal mula aksi Imam terbongkar.

Calvijn bilang, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.

Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling, dan tetap waspada. Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.

Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban.

Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkini