SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Seorang emak-emak, Khusnul Khotimah (35) nekat membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan minimarket di Mojokerto., Kamis (2/1/2020) dini hari.
Tapi aksi nekatnya itu berhasil dibongkar polisi yang segera menangkapnya.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Khusnul Khotimah saat bersembunyi di rumah tetangganya di Desa Wonosari Kecamatan Ngoro.
Khusnul Khotimah (35) tercatat sebagai warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dia ditangkap kurang dari enam jam, usai melakukan aksinya membobol toko yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di dalam minimarket, Jalan Raya Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 02.48 WIB dini hari.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan sasaran utama pelaku akan mencuri uang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di dalam minimarket tersebut.
"Rencana pelaku ini sudah membuka mesin ATM (Bank Mandiri, Red) tapi karena tidak bisa dan terburu waktu diambil barang yaitu rokok karena paling mudah diuangkan," ujar Setyo saat press release di Rumah Dinas Kapolres Mojokerto Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Kamis (2/1/2019).
Ia mengatakan modus operandi pelaku yaitu masuk melalui tembok belakang bangunan toko. Dia membuka atap galvalum dengan menggunakan linggis besi warna biru yang tertinggal di lokasi kejadian.
"Pelaku masuk ke dalam toko merusak dan membongkar plafon dan setelah berhasil dia keluar dari jalan yang sama naik melalui plafon yang jebol," ungkapnya.
Masih kata Setyo, pihaknya menemukan petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan adegan aksi pencurian pelaku wanita ini. Setelah dilakukan analisa wajah akhirnya terdeteksi identitas pelakunya.
"Pelaku ini merupakan residivis pencurian dengan pemberatan yang sama dan pernah ditangkap pada 2014 di Polres Mojokerto," jelasnya.
Pelaku terlihat berupaya menutup wajahnya dengan kain kerudung motif garis yang dipakainya saat digelandang Polisi dari mobil Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Ibu rumah tangga asal Kecamatan Ngoro ini mengaku terpaksa membobol mesin ATM dan minimarket karena terlilit utang pada rentenir.
"Karena yang menagih utang (Rentenir, Red) minta dilunasi," ujarnya saat diamankan Polisi di Mojokerto, Kamis (2/1/2020).
Dia enggan menyampaikan berapa nominal utang ke rentenir yang harus segera dibayarkannya itu.
"Ya utangnya itu pribadi maaf ya," ungkap pelaku ini.
Pelaku mengiyakan saat ditanya berapa juta utang pada rentenir tersebut. Ternyata, pelaku ini gali lubang tutup lubang yaitu meminjam uang dari rentenir untuk menutup utang ke orang lain.
"Iya, ya pokoknya uang beranak (Berbunga)," terangnya.
Ibu empat orang anak ini melakukan pencurian seorang diri. Dia memanjat tembok di belakang toko setelah itu merusak atap galvalum dan menjebol plafon untuk masuk ke minimarket.
Ia tidak tahu cara membuka mesin ATM yang berada di dalam minimarket tersebut.
"Ya sengaja (Membobol Minimarket, Red) karena mencari utangan tidak ada," ucap pelaku.
Seperti yang diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang wanita pelaku pembobolan minimarket.
Dia ditangkap kurang dari enam jam usai melakukan pencurian ini.
Aksi maling amatir ini terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di dalam minimarket, Jalan Raya Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 02.48 WIB dini hari.
Pelaku Khusnul Khotimah berada di dalam minimarket itu selama tiga jam. Dia mencari 12 bungkus rokok berbagai merek dan minuman bersoda, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 02.48 WIB dini hari.
Polisi menyita barang bukti milik pelaku yaitu dua buah palu, satu linggis, satu tang, empat obeng dan uang tunai Rp 27 ribu hasil kejahatan.
Selain itu, disita sebagai barang bukti pakaian pelaku yang dipakai saat melakukan pencurian.
Adapun kerugian materil minimarket tersebut yaitu satu layar monitor yang rusak karena terinjak dan jatuh Rp. 800.000. Sebanyak 12 bungkus rokok berbagai merek senilai Rp. 601.400
Kerusakan plafon dan atap toko senilai Rp.1.700.000. Total kerugian ditaksir senilai Rp. 3.701.400.
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan ditangkap di Polsek Ngoro pada 2014.