Sidang Pembunuh Begal di Malang

Terdakwa Pembunuh Begal di Malang, ZA Sudah Punya Istri dan Anak Berusia 1 Tahun

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang tunggu sidang ZA di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020).

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Terdakwa pembunuh begal di Malang, ZA (17) sudah memiliki istri dan seorang anak.

Ayah ZA berinisial ST (53) mengatakan ZA menikah saat masih duduk di kelas 2 SMA.

“ZA menikah dengan perempuan berinisial I. Anak perempuan tersebut satu desa dengan ZA, dan merupakan temannya satu sekolah,” ujar ST kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (21/1/2020).

Dari hasil pernikahan ini, ZA dan I memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia sekitar satu tahun.

“Saat ini istri dan anaknya tinggal di rumah orang tuanya,” tambahnya.

ST mengaku siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Masalah itu kan sudah ditangani pengacaranya. Saya siap-siap saja mengikuti jalannya sidang,” terangnya.

Sidang ZA dengan pembacaan tuntutan itu akan digelar di PN Kepanjen pada pukul 15.00 WIB.

Berita Terkini