Boby juga membeber, bahwa membunuh ibu dua anak ini, kedua pelaku tidak kabur kemana-mana. Namun tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa di rumahnya.
Kasus ini kemudian terungkap setelah polisi bekerja keras melakukan penyelidikan selama kurun waktu hampir satu bulan.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis 339 subsider 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya paving blok, perhiasan milik korban dan pisau yang ada di TKP, selain itu juga ada ponsel korban yang sempat dibawa pelaku," tuturnya.
Di hadapan awak media, kedua tersangka menyesali perbuatannya. Keduanya mengaku tak merencanakan membunuh korban. "Saya menyesal, semua tidak kami rencanakan," kata Wahyu.