Kabar Jombang

Suami Istri Berdarah Dingin Bunuh Guru SMPN Jombang, Ajak Balita Saat Eksekusi & Beraktivitas Biasa

Penulis: Sutono
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri tersangka pembunuh Eli Marida, guru SMPN di Jombang, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Jombang, Jumat (24/1/2020)

Boby juga membeber, bahwa membunuh ibu dua anak ini, kedua pelaku tidak kabur kemana-mana. Namun tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa di rumahnya.

Kasus ini kemudian terungkap setelah polisi bekerja keras melakukan penyelidikan selama kurun waktu hampir satu bulan.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis 339 subsider 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Barang bukti yang kami sita di antaranya paving blok, perhiasan milik korban dan pisau yang ada di TKP, selain itu juga ada ponsel korban yang sempat dibawa pelaku," tuturnya.

Di hadapan awak media, kedua tersangka menyesali perbuatannya. Keduanya mengaku tak merencanakan membunuh korban. "Saya menyesal, semua tidak kami rencanakan," kata Wahyu.

Berita Terkini