Kecurigaan Tetangga Pada 1 Keluarga Tak Meleset, Kakak, Sepupu & Bapak, Gauli Anaknya Sejak SD-SMP

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecurigaan Tetangga Pada 1 Keluarga Tak Meleset, Kakak, Sepupu & Bapak, Gauli Anaknya Sejak SD-SMP

SURYAMALANG.COM - Kecurigaan tetangga pada 1 keluarga tak meleset saat melihat kedekatan tidak lazim antara satu sama lain. 

Kedekatan tidak lazim itu terjalin antara seorang Bapak, Kakak, Sepupu dari gadis berinisial I berusia 15 tahun. 

Gadis berinisial I tersebut ternyata sudah mengalami pemerkosaan sejak duduk di bangku SD hingga kini masuk SMP. 

Peristiwa naas itu terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. 

Ilustrasi anak di bawah umur (News Law)

Pelaku adalah ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).

Akibat dari pemerkosaan ini, korban I, mengalami trauma. 

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.

Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.

Warga, tokoh masyakat, dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan I.

Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku.

Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.

Gadis ABG Dijadikan Budak Nafsu Oleh Ketiga Kakak Laki-lakinya. (ILUSTRASI) (SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq)

Ketiganya kemudian ditangkap setelah Polres Mamasa mendapat laporan, Selasa (28/1/2020).

Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya.

Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK akhirnya mengakui perbuatannya.

Tindakan itu dilakukan MK sejak korban masih duduk kelas 6 SD.

Sedangkan DM yang merupakan kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. 

Ilustrasi - Modus Main Sunat-sunatan, 3 Bocah SD Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Pedagang Cilor saat Jam Istirahat (Tribunnews.com)

Pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.

Saat ini semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Mamasa,  Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan. 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu.

Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecematan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. (TribunTimur.com)

Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekad memerkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel. 

Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan.

Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi. 

Penyelesaian Secara Adat 

Meski telah dalam penanganan pihak berwajib, namun pelaku masih akan diproses oleh tokoh adat, sesuai kebiasaan masyarakat Mamasa, dan Tawalian Khususnya.

Mengawali proses pemberian sanksi adat, tokoh adat di Kecamatan Tawalian menggelar musyawarah.

Musyahwara ini dilakukan di salah satu rumah di kelurahan tawalian, dengan menghadirkan sejumlah rokoh adat, lembaga adat, serta pemerintah setempat, Rabu (291/2020) malam.

Maurids Genggong salah seorang tokoh adat yang menjadi pembicara mengatakan, musyawarah yang ia lakukan menyikapi persoalan yang terjadi di walayah adat di Tawalian.

Sikapi Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Tokoh Adat Tawalian Mamasa Gelar Musyawarah (Semuel/tribunmamasa.com )

Dari musyawarah itu kata dia, pihaknya menyepakati bahwa kasus itu merupakan perbuatan yang harus diselesaikan oleh tokoh adat.

Menurutnya, sesuai kesepakatan, pihak keluraga pelaku sekaligus korban, akan dihadirkan untuk diberi pemahaman terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Tujuannya yatiu, agar keluarga dapat memahami hukum adat, sekaligus menaati sanksi adat yang akan diterapkan.

Ia menjelaskan, jika ada dari pihak keluarga korban maupun pelaku yang mengatakan bahwa kasus ini sudah dalam ranah penegak hukum, maka ia tegaskan, hal tersebut di luar dari ranah hukum adat.

Dengan begitu, proses pidana dan hukum adat tetap berjalan.

Olehnya itu lanjut dia, karena perbuatan ini dianggap bertentangan dengan ajaran agama dan hukum adat, sehingga penerapan hukum adat yakni "umpasule allo langngan langi" (memohon pengampunan) tetap diterapkan oleh tokoh adat.

Sebab dikayakini, perbuatan yang terjadi itu berdampak buruk bagi masyarakat, jika tidak diselesaikan dengan hukum adat.

HR, pemerkosa adik ipar diamankan Polres Mamasa. (semuel/tribunmamasa.com)

Perbuatan itu kata Maurids, dapat berdampak pada musibah bagi masyarakat, hewan ternak dan bencana alam.

Ia menjelaskan, pemahaman leluhur masyarakat Mamasa, jika perbuatan itu terjadi, maka akan berdampak buruk.

Sehingga kehadiran hukum adat lebih kepada pembersihan kampung.

"Diharapkan, penerapan hukum adat nantinya, dapat diterima oleh keluarga pelaku maupun korban," ungkap Maurids Genggong.

Jika penerapan hukum adat kata dia tidak diterima, maka akan berdampak pada bencana alam.

Sekaitan dengan sanksi bagi pelaku, Maurids mengaku belum dapat membeberkan.

Sebab sanksi akan diberikan ketika tokoh adat telah menghadirkan pihak keluarga korban maupun pelaku, dalam beberapa hari ke depan.

Berita Terkini