Wakil Jaksa Penuntut Umum, Asoka Makandu mengatakan dalam pengadilan, meski gadis itu menyukai terdakwa dan melakukan hubungan badan suka sama suka, terdakwa memiilki tanggung jawab untuk tidak mengambil keuntungan dari sang murid demi memuaskan hasrat seksualnya.
Sementara penasehat terdakwa Raphael Louis mengatakan terdakwa benar-benar memperlakukan gadis itu dengan baik dan pelanggaran hubungan seksual itu merupakan pelanggaran pertamanya.