SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang meringkus dua pemuda kakak-adik, Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan ABS (18), setelah dilaporkan menyetubuhi dua cewek di bawah umur.
Dua saudara kandung, warga Desa Jarak Kecamatan Wonosalam itu memperkosa dua cewek di bawah umur, yang masih berstatus Siswi SMP di Kecamatan Ngoro. Sebut saja keduanya bernama Mawar dan Melati.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, kasus ini terjadi pada 6 Februari 2020 lalu.
Bermula saat Mawar berkenalan dengan ABS melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook.
Setelah saling kenal di dunia maya ini, keduanya sepakat bertemu di Alun-Alun Kota Jombang.
Mawar datang tak sendiri, melainkan bersama temannya, Melati.
Setelah bertemu di alun-alun, tersangka mengajak kedua korban ke rumah kosnya, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota.
Di kamar kos tersangka itulah muncul niat busuk ABS.
Karena korbannya dua orang, ABS memanggil kakaknya, Wahyu untuk ikut datang ke rumah kosnya dan bergabung dalam rencana jahat ABS.
Selanjutnya, kedua pemuda kakak-beradik ini merayu dua cewek ingusan tersebut.
"Hingga akhirnya, kakak beradik bersama-sama melancarkan aksi bejat menggagahi kedua korban," ungkap Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, saat rilis kasus ini, Rabu (12/2/2020).
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini akhirnya dilaporkan orang orang tua kedua korban ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti, kedua kakak beradik ini diringkus.
Atas perbuatanya, keduanya dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subside pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Cewek SMP di Madiun Hamil dan Melahirkan
Nasib pilu dialami cewek SMP berusia 14 tahun di Madiun lantaran disetubuhi ayah tiri hingga hamil.
Ayah tiri tersebut diketahui berinisial HA (42), sedangkan cewek SMP, anaknya, berinisial PI.
Kini, akibat ulah nakal sang ayah tiri, si cewek SMP itu hamil dan sudah melahirkan bayi perempuan.
HA pun dilaporkan ayah kandung cewek SMP ke Polsek Kebonsari, Madiun, pada Rabu (5/2/2020) kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kebonsari, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual balon ini resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan.
"Untuk perkembangan sudah tersangka, namun kami masih lengkapi hasil visum dari dokter SpOG, RSUD Caruban," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, ketika dikonfirmasi, Senin (10/2//2020) siang.
Peristiwa persetubuhan ini diperkirakan terjadi sejak setahun yang lalu, di rumah korban.
Saat akan melancarkan aksinya, tersangka merayu korban dan tidak menjanjikan imbalan.
Sementara itu, ibu korban saat ini masih berstatus sebagai saksi, meski dinyatakan sebelumnya ibu kandung korban mengetahui perbuatan suami keduanya itu.
"Sementata tidak kami masukan sebagai tersangka," katanya.
Saat ini, HA mendekam di sel tahanan Polsek Kebonsari.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, pasal 81 dan 82 UU 17 /2016 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. HA juga dijerat asal 46 UU 23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo pasal 64 KUHP lantaran telah melakukan perbuatan cabul.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara," imbuhnya.